Gali Bukti Korupsi di Dok Perkapalan Waiame Lagi,Pejabat Pemprov Diperiksa

AMBON, Siwalimanews – Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Maluku, Onesimus Soumeru, kembali diperiksa penyidik, Senin (2/6), terkait dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame, Ambon.
Pemeriksaan terhadap Onesimus, merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya, dia diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa, (13/5) lalu.
Onesimus diperiksa lebih dari lima jam, sejak pukul 11.00 WIT hingga 18.30 WIT oleh Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo dan dihujani puluhan pertanyaan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/6) membenarkan pemeriksaan terhadap Onesimus.
“Hari ini saksi yang diperiksa adalah OS. Dia merupakan Kepala Biro Ekonomi pada Setda Pemprov Maluku. Pemeriksaan dari pukul 11 sampai pukul 18.30 WIT,” katanya.
Baca Juga: Polisi Identifikasi Gerombolan Pemerkosa RemajaDitanya tentang penetapan tersangka, mantan Kacabjari Saparua ini, bilang, saat ini penyidik sementara mengumpulkan bukti-bukti untuk selanjutnya dilakukan penetapkan tersangka.
Pasalnya, lanjut Ardy, ada sejumlah saksi lagi di luar daerah Maluku yang masih akan diperiksa.
“Untuk penetapan tersangka belum karena teman teman sementara mengumpulkan alat bukti. Selain itu ada beberapa saksi yang dari luar Kota Ambon masih harus dimintai keterangan,” tambah Ardi.
Periksa 25 Saksi
Penyidik Kejari Ambon hingga hari ini sudah memeriksa 25 saksi, sejak 7 Mei hingga Senin, 2 Juni 2025.
Mereka yang diperiksa adalah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Dirut PT Dok dan Perkapalan Waiame, Dirut Panca Karya hingga Bos PT Dharma Indah.
Pula ada pejabat Bank Maluku-Malut sebagai pemberi kredit untuk modal kerja perusahaan milik daerah tersebut, yang ikut diperiksa.
Data yang dihimpun Siwalima, sudah 25 saksi yang diperiksa diantaranya pada Rabu (28/5) 2 saksi yang diperiksa yaitu, ML, Staf Keuangan PT Dok Perkapalan Waiame serta SN merupakan staf UD Sari Logam.
Berikutnya pada Selasa, (26/2) jaksa memeriksa 2 orang saksi yaitu, Bos PT Dharma Indah Johny Queljoe dan manager PD Panca Karya RN. Kemudian pada Senin (25/5) tim jaksa menggarap 2 saksi yakni, Dirut PD Panca Karya Rusdi Ambon dan HD Kepala Cabang PT Samator Indonesia. Sedangkan Jumat (24/5) satu saksi yang diperiksa MHO, maneger PT Lelava Indah Lestari.
Berikutnya pada Kamis (22/5) jaksa memeriksa satu saksi yaitu, manajer Satuan Pengawasan Internal (SPI) Kesekretariatan dan Umum pada Dok Perkapalan Waiame. Selanjutnya Rabu (21/5) 3 orang saksi diperiksa yaitu, senior manejer produksi PT Dok insial UT, KT manejer logistik PT Dok, DL, mantan pimpinan Cabang PT Bank Maluku Malut.
Selain itu, pada Selasa (20/5) 3 saksi diperiksa yakni, Pimpinan Bank Maluku Cabang Ambon TS, dan 2 pejabat Dok Perkapalan Waiame yaitu, PP manajer Galangan Kapal, tahun 2018 sampai sekarang.
Kemudian pada 15 Mei, satu saksi diperiksa yaitu, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame, Slamet Riyadi. Dan pada Rabu (14/5) satu saksi yang diperiksa yaitu, General Manajer PT Dharma Indah Theresia RR Bagenda.
Sementara pada Selasa (13/5) 7 saksi diperiksa diantaranya, Karo Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Maluku, Onesimus Soumeru, dan 6 saksi lainnya merupakan staf akuntasi dan Pres Shipment Inspection (PSI) pada PT Dok Waiamae yaitu, ML, D, NS, dan WA, NR, dan BM, Sedangkan pihak ketiga yang diperiksa yaitu,m H, sales Marketing dari PR Elcoblast Indonesia.
Selanjutnya, pada Rabu,7 Mei, 2 saksi diperiksa yaitu, dua staf dok perkapalan dari bagian keuangan dan bagian PSI.
Ada Korupsi
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ambon berhasil membongkar borok pengelolaan keuangan di PT Dok Wayame dan Perkapalan Ambon, tahun anggaran 2020-2024 bernilai Rp177 Miliar.
Tim penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Dok Wayame yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Maluku, sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitungan sementara, diketahui negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar.
Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5).
Dalam ekspos tersebut, lanjut Kajati, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau perbuatan yang menyalahgunakan kewewenangan untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kajati menegaskan, dari ekspos yang dilakukan itu tim penyidik memutuskan menaikan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomo 4/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.
Fiktif dan Mark Up
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah menuturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp177 miliar. Dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan benar.
Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RPS. “Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark-up harga satuan barang dan volume barang.
Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok Watame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan daerah itu. Kemudian dari uang tersebut sebagaian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sampai sejauh ini, Kejari Ambon telah menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait dalam hal ini dari jajaran PT Dok. Selanjutnya, setelah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari PT Dok maupun dari pihak Bank Maluku dan Bank Negara Indonesia.
Perlu disampaikan juga bahwa dalam melakukan penyelidikan Kejari telah meminta keterangan sebanyak 15 orang dari jajaran Direksi termasuk Dirut dan juga staf. Selanjutnya tim akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari PT Dok maupun dari pihak Bank,” ujarnya.
Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola oleh PT Dok berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI.
Barang Bukti
Kajari mengatakan, Saksi NR juga menyerahkan 10 tas mewah dengan harga fantastis dan 1 unit treadmil.
Dirincikan, sebelumnya Jumat dan Sabtu pertengahan Mei lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita dokumen dan handphone milik SR yang merupakan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Sedangkan penggeledahan di rumah WAL, penyidik berhasil menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerk serta 3 buah handphone milik WAL.
Kemudian hari sabtu penyidik juga berhasil menemukan dan menyita 1 unit mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta kuncinya, serta 1 lembar asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No.Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3PE 812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLS Q459446 atas nama Samsul Bahri.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun Siwalima dari PT Dok dan Perkapalan Waiame menyebutkan, baik WAL dan NR memiliki rumah di di beberapa komleks perumahan.
NR memiliki rumah di dua lokasi yakni BTN Kusu-kusu dan Citraland, sedangkan WAL selain memiliki satu unit apartemen di Malang, ia juga memiliki satu unit rumah di Perumahan Citraland Ambon.
“Wilis itu juga punya usaha laudry dan punya mobil angkutan trans Seram-Ambon. NR dan Wilis itu uang banyak padahal gaji hanya dikisaran 10 jutaan saja, tapi punya rumah, mobil dan barang-barang mewah,“ ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan.
Kajari Ambon belum mau berkomentar lebih jauh soal adanya informasi tersebut. Karena menurutnya mesti dilakukan penelusuran secara mendalam terkait aset-aset yang disebutkan itu. “Nanti kita lihat yah. Intinya harus diteliti secara seksama,” tuturnya.
Da memastikan barang bukti yang telah berhasil disita baik itu uang, mobil, tas, perhiasan, jam tangan hingga handphone, diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut. Sebab jika ditelusuri, pendapatan kedua saksi tidak sebanding dengan barang-barang mewah yang dimiliki. (S-26)
Tinggalkan Balasan