AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku, kini sementara melakukan proses tender terhadap pengadaan surat suara pilkada.

Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (2/10) menjelaskan, berdasarkan regulasi pengadaan surat suara pilkada harus dilakukan melalui proses tender.

Tender dilakukan terhadap surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sesuai dengan kewenangan KPU Maluku.

“Untuk pengadaan surat suara saat ini KPU masih melakukan tender khusus untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur,” ungkap Fuad.

Untuk surat suara pemilihan bupati dan walikota, pengadaannya menjadi kewenangan KPU Kabupaten dan kota masing-masing.

Baca Juga: PUPR Maluku Percepat Penyelesaian Sejumlah Proyek APBD

Terkait dengan jumlah surat suara yang dicetak, Fuad menegaskan, sesuai aturan berjumlah sama dengan pemilih dalam DPS dan ditambah dua persen sebagai cadangan.

Fuad memastikan, KPU Maluku terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan mekanisme tender dan pengadaan logistik surat suara.

“Untuk pengadaan surat suara schedulenya masih dimatangkan, tapi yang pasti dalam waktu dekat sudah dilakukan pengadaan oleh pihak ketiga yang memenangkan tender,” tegas Fuad.

Sementara itu untuk pengadaan logistik tahap satu Fuad mengaku, semuanya telah tiba di Ambon bersamaan dengan KPU labupaten dan kota lainnya.

“Logistik tahap pertama sudah selesai dan tahap kedua dalam proses,” pungkasnya.(S-20)