AMBON, Siwalimanews – Kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, yang membatalkan pelantikan dua anggota DPRD terpilih yakni Robi Gaspersz dan Wilhem Kurnala, dinilai dilatar belakangi tendensi partai politik.

Bagaimana tidak, kebijakan yang dikeluarkan Mendagri bertentangan dengan keputusan KPUD Maluku yang menetapkan 45 anggota untuk dilantik. Untuk itu, Presiden RI, Joko Widodo, diharapakn untuk mencopot Tjahyo Kumolo dari Mendagri, lantaran yang bersangkutan dinilai melakukan penyimpangan terhadap undang undang.

“Gaspersz dan Kurnala mestinya dilantik, karena mereka itu hasil pilihan rakyat dan ditetapkan dengan keputusan KPUD. Kalau ada keputusan mahkamah partai yang menganulir hasil perolehan suara, mestinya disampaikan kepada KPUD dan KPUD melakukan perubahan atau revisi keputusan dengan memasukan nama-nama yang dinginkan oleh partai,” jelas mantan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Melkias Frans, kepada Siwalima usai pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 di Baileo Karang Panjang Ambon, Senin (16/9).

Bukan hanya itu, Frans juga mempertanyakan pengetahuan Mendagri terkait kontitusi dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Pasalnya, kedua anggota yang batal dilantik ini telah mengantongi SK dari Mahkamah Konstitusi (MK), apalagi tidak ada keputusan yang lebih tinggi dari keputusan MK.

“Ini hal luar biasa yang dilakukan Mendagri, saya tidak tahu, apakah menteri kita ini tidak mengerti undang undang ataukan bagaimana? dan hampir dipastikan menteri tunduk atas perintah partai-partai politik,” pungkasnya.(S-45)

Baca Juga: Pempus Siapkan Program Prioritas ke Maluku