AMBON, Siwalimanews – Fraksi Partai Golkar di DPRD PMaluku mendesak gubernur untuk mencabut Memory Of Understanding yang dilakukan antara pemerintah provinsi dengan PT Bumi Perkasa Timur untuk dipercayakan sebagai pengelola Pasar Mardika.

Pasalnya, persoalan yang terjadi di pasar hari ini akibat dari MoU tersebut, yang kemudian dijadikan dasar dalam melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan para pedagang di pasar, dimana dalam MoU tersebut perusahaan ini diberikan hak untuk melakukan pengelolaan terhadap 140 ruko, tetapi dalam perkembangannya MoU dijadikan dasar untuk melakukan pungli terhadap para pedagang.

“Soal perangkat hukum terkait dengan MoU yang dilakukan selama ini tidak disampaikan ke DPRD, termasuk dengan perjanjian kerja sama, sebab MoU hanya merupakan perjanjian pendahuluan yang mestinya diikuti dengan PKS agar mengikat,” tandas Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Maluku Anos Yermias dalam rapat kerja Komisi III bersama mitra (Bapenda, Disperindag, Dishub dan Biro Hukum) di ruang rapat Komisi III, Selasa (28/3).

Menurut Yermias, Pemerintah Provinsi Maluku mestinya peka terhadap dinamika yang terjadi di Pasar Mardika, artinya jika pemerintah harus berani untuk melakukan revisi ataupun mencabut MoU tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh PT Bumi Perkasa Timur.

Tindakan yang dilakukan dengan mengatas namakan PT Bumi Perkasa Timur tidak bisa dibenarkan, karena telah melakukan tindakan yang merugikan pemerintah provinsi dan pedagang kecil, sehingga tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Baca Juga: Penyerapan Anggaran Badan Penghubung tak Optimal

“Kalau sudah ada respon masyarakat terhadap keberadaan perusahaan ini, maka pemprov harus merevisi atau membatalkan MoU agar tidak merugikan pemprov, karena ini akan berdampak pada PAD,” tegasnya.(S-20)