AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Hary Far-Far minta kepada pemkot untuk secepatnya menyelesaikan masalah TPA dan IPST Toisapu dengan pemilik lahan.

Pasalnya, jika tak ada itikad baik dari pemkot untuk melakukan koordinasi kemudian pemilik lahan menutup kembali TPA dan IPST, maka ini akan berdampak besar bagi warga kota, sebab sudah barang tentu akan terjadi banjir sampah di kota ini.

“Pemkot harus lebih jeli dalam menyikapi persoalan ini, untuk itu secepatnya diselesaikan, minimal berkoordinasi dengan pemilik lahan, jika tidak kalau pemilik lahan tutup lagi TPA, maka akan terjadi banjir sampah di kota ini,” tandas Far-Far kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (17/10).

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Kadis Kehutanan Provinsi Maluku bahkan praktisi kehutanan bahwa kawasan itu tidak masuk dalam hutan lindung, sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapesy.

“Apa yang disampaikan Kadis Kehutanan berdasarkan peta kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Maluku nomor 854 bahwa lokais itu tidak masuk hutan lindung, melainkan hutan pengguna lain. Jadi kalau di dalam peta kawasan hutan lahan itu tidak masuk dalam hutan lindung berarti sebenarnya memang tidak termasuk,” ucap Far –Far.

Baca Juga: Langgar Deadline Waktu, TPA Kembali Terancam Ditutup

Ia berharap, Pemkot Ambon jangan menghindari pembayaran lahan tersebut kepada pemiliknya, kemudian menyampaikan sesuatu yang bukan domainnya, sehingga terjadi kegaduhan. (Mg-5)