AMBON, Siwalimanews – Empat anggota Kepolisian Daerah Maluku yang bertugas pada Satuan Brigade Mobil (Brimob) diberhentikan dengan tidak Hormat (PDTH) alias dipecat.

Keempat anggota Brimob tersebut dipecat lantaran melakukan tindak pidana dan pelanggaran berat, mereka yang dipecat masing masing Brigadir FT, Bripda Z, Bripda OS dan Bripda SA.

Proses pemecatan anggota ini dilakukan lewat upacara PTDH di Mako Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui Ambon yang dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol M Guntur, Senin (4/5).

Dansat Brimob, kepada wartawan usai upacara PTDH menjelaskan, proses PTDH ini dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharuddin Djafar  Nomor: Kep/80/IV/2020 tertanggal 17 April 2020.

Keempat anggota ini melakukan pelanggaran berat, yakni disersi atau meninggalkan tugas dalam waktu yang lama serta melakukan tindak pidana berupa tindakan asusila.

Baca Juga: Sorang Pria Pingsan di Toko HP Dikira Covid-19

“Pelanggaran keempat anggota ini tidak bisa ditolelir dan dikategorikan pelanggaran berat, untuk Brigadir FT ini pelanggraannya disersi sejak 22 Oktober 2018 sampai saat ini, kemudian, Bripda Z juga disersi sejak 1 Juni 2018. Sementara untuk dua orang lagi yakni Bripka OS dan Bripda SA kasusnya asulisa di tahun 2018 lalu,” jelas Dansat.

Menurutnya, proses PTDH dilakukan tanpa di hadiri oleh keempat anggota , namun secara prosedur proses upacara tetap dilaksanakan secara in absensia.

“Hadir atau tidak.  upacara tetap sah. Kita pajang foto dibawah provost dan saya tuliskan PTDH,” tandasnya. (S-45)