AMBON, Siwalimanews – Imbas ribut-ribut dengan Murad Ismail, Edwin Huwae harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris PDIP Maluku.

Mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae, dilengserkan dari posisinya sebagai Sekretaris PDIP Maluku. Sebagai gantinya, DPP menujuk Benhur Watubun.

Pencopotan Edwin, tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 182/KPTS/DPP/XI/2021 tentang Pembebastugasan Sekretaris serta penetapan dan pengesahan sekre­taris DPD PDIP Maluku, masa bhakti 2019-2024.

Dalam SK tertanggal 29 November yang copiannya juga diterima Si­walima, pada diktum ke-4 dari kon­sideran menimbang disebutkan Hu­wae selaku sekretaris PDIP dan ang­gota fraksi PDIP DPRD Maluku, tidak pernah aktif dalam rapat-rapat partai serta segala bentuk kegiatan partai.

Selanjutnya, dalam SK yang di­tanda­tangani Ketua Umum Mega­wati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristianto disebutkan kalau Huwae juga dinilai lalai bahkan ing­kar terhadap tugas dan tanggung­ja­wabnya sehingga tidak dapat men­jalankan fungsi dan tugas kepar­taian sesuai AD ART PDIP tahun 2019.

Disisi lain, Huwae yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Ma­luku, juga dinilai menghambat ja­lannya konsolidasi organisasi dan program partai, sehingga menjadi ba­han evaluasi dan merupakan pe­langgaran kode etik dan disiplin partai.

Selanjutnya, demi mengefektifitas jalannya roda organisasi dan untuk memantapkan mekanisme konsoli­dasi organisasi partai, serta meng­ingat besarnya tugas dan tanggung­jawab sekretaris DPD partai, maka DPP memandang perlu untuk mem­bebastugaskan sekretaris serta me­netapkan dan mengesahkan sekre­taris DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku sebagaimana AD/ART dan peraturan partai. “Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu ke­mudian memutuskan menetapkan“

Dalam SK tersebut, Benhur di­berikan wewenang dan tanggung ja­wab untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai sekretaris DPD PDIP Maluku dengan berpedoman pada AD/ART dan peraturan partai.

Selain itu, nantinya Benhur ber­sama-sama dengan Murad Ismail mengusulkan penyempurnaan pe­nyesuaian struktur dan komposisi DPD PDIP Maluku masa bakti 2019-2024, dimana dalam penyusunan penyesuaian struktur tersebut, wajib memenuhi keterwakilan 30 persen kader perempuan.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik PDIP Maluku, Hendrik Sa­hureka melalui telepon selulernya, Minggu (5/12) membenarkan per­gantian tersebut.

Ia mengakui, DPP PDIP telah me­nunjuk dan memberikan tugas kepada Benhur Watubun sebagai sekretaris PDI Perjuangan Maluku mengantikan Edwin Adrian Huwae.

Menurutnya, DPP memiliki kewe­nangan untuk itu, sehingga ia eng­gan berkomentar lebih jauh, karena DPP yang mempunyai kewenangan.

“Ia betul sekretaris sudah diganti­kan dari pak Edwin ke Pak Benhur, dan itu kewenangan DPP,” jelasnya singkat.

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Robby Tutuhatunewa, yang  mengakui, DPP telah memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Benhur Watubun sebagai sekretaris DPD.

Katanya, informasi pergantian ter­sebut disampaikan dalam  rapat pengurus yang digelar, Sabtu (4/12) di Kantor DPD PDIP Karang Panjang, dipimpin oleh Ketua PDIP Maluku, Murad Ismail dan dihadiri seluruh fungsionaris.

Benhur Watubun dan Edwin Hu­wae yang coba dikonfirmasi Siwa­lima, tidak merespons panggilan teleponnya. Hingga berita ini naik cetak, pesan singkat yang dikirim kepada keduanya juga tak dibalas.

Saling Ancam

Sebelumnya pernah diberitakan, Anggota Fraksi PDIP DPRD Pro­vinsi Maluku Edwin Adrian Huwae tak gentar kala Murad ancam me­laporkannya ke Badan Kehormatan DPRD.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini balik mengancam akan melaporkan sejumlah rekannya, ke BK juga. Selain beberapa anggota, pimpinan dewan dan seluruh ketua fraksi juga akan dia loporkan atas tuduhan melanggar tata tertib lembaga yang terhormat itu. Hal itu dikatakan Huwae kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (29/9) siang.

Ribut-ribut di DPRD ini, berawal dari kritikan mantan Ketua PDIP Maluku perihal pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2021, yang hanya dilakukan dalam satu malam saja.

Edwin menyesalkan sikap pimpi­nan DPRD Maluku yang sengaja mengabaikan Tata Tertib DPRD Maluku, dan membahasnya secara ekspres.

“Satu hari, bayangkan pemba­hasan hanya satu hari saja. Menu­rut kalian masuk akal nggak, logis nggak, kalian harus jujur juga se­bagai wartawan harus bisa menter­jemahkan secara baik,” ujar Edwin.

Sebagai mantan pimpinan dewan, Edwin tentu sangat mengetahui alur dan mekanisme, serta dinamika da­lam pembahasan tersebut. Karena­nya, tidaklah salah kalau dia kemu­dian melontarkan tudingan ada per­selingkuhan politik antara eksekutif dan legislatif dalam hal ini.

Edwin menilai, satu hari pemba­hasan KUA-PPAS APBD Peruba­han tahun anggaran 2021, merupa­kan suatu hal yang tidak masuk akal dan tidak logis.

Menurutnya, jika KUA-PPAS itu baru diajukan hari Senin (27/9), kemudian  Selasa (28/9) malamnya diketok palu, itu adalah hal yang tidak masuk di akal sehat.

“Kalau hitung rapat-rapatnya, kurang dari 24 jam. Mari kita buka notulensi, benar nggak lebih dari 24 jam, mari kita buka-bukaanlah ada hal apa saya ngak peduli, saya mau jadi orang yang tidak disukai di lembaga ini, saya tidak peduli,” tegasnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan­nya masih dalam kapasitas menja­lankan tugas partai, dimana sebagai kader dirinya harus mengambil sikap kritis terhadap apapun yang tidak berpihak kepada masyarakat Ma­luku.

Gegara melontarkan kritik terha­dap DPRD Maluku itu, Edwin lalu diserang oleh beberapa rekannya di dewan, yang disampaikan saat pari­purna dalam rangka penyerahan perubahan RAPBD Provinsi Maluku tahun 2021, yang dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail secara virtual, Rabu (29/9) siang.

Ketua fraksi Gerindra DPRD Ma­luku Andi Munawir sangat menya­yangkan pernyataan Edwin. Menu­rutnya, selama beberapa hari ini DPRD telah bekerja keras bersama eksekutif untuk membahas KUA-PPAS, namun dituding berselingkuh dengan eksekutif.

Reaksi serupa juga disampaikan Ketua Fraksi PKS Amir Rumra, yang menuding pernyataan Edwin tidak didasari fakta. Namun Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku Benhur Watu­bun buru-buru mambantah kalau apa yang disampaikan Edwin, ada­lah hak personalnya sebagai ang­gota dewan dan tidak mengatas­namakan anggota fraksi.

Lapor BK

Ketua PDIP Maluku Murad Ismail, memastikan akan mengambil langkah secara kepartaian kepada anggota Edwin sebagai anggota Fraksi PDIP, dengan cara melaporkannya ke Ba­dan Kehormatan DPRD Maluku.

Penegasan Murad disampaikan saat rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD tahun ang­garan 2021, sekaligus menang­gapi kecaman yang dilontarkan semua fraksi atas pernyataan Edwin.

Murad mengaku kecewa atas per­nyataan yang disampaikan Sekre­taris PDIP Maluku itu. “Saya sangat sedih atas pernyataan yang disam­paikan oleh anggota DPRD Maluku Fraksi PDIP,” ungkap Murad. Untuk itu, atas nama Gubernur Maluku se­kaligus Ketua PDIP Maluku sangat menghargai dan sangat memaklumi phsikologi dari seluruh anggota DPRD yang selama ini bersinergi dengan pemda. Karenanya, pihak­nya akan meminta BK segera memeriksa Edwin, yang diawali dengan kehadirannya di DPRD.

Lalu bagimana reaksi Edwin?

Dia mengaku tidak pernah takut atas apa yang dilakukannya, sepan­jang dirinya menyampaikan kebena­ran, karena saya punya induk partai di dewan pimpinan pusat. Kalau saya ditegur dari sana dan dianggap salah, harus saya terima, tapi jangan teman-teman DPRD mengkalim pernyataannya sendiri, mari kita jujur-jujuran lah,” pintanya.

Soal Murad yang mempersoalkan kehadirannya di DPRD, Edwin mengatakan, “Ini masa Covid coba lihat absen saya, saya tidak pernah berturut-turut selama enam bulan tidak hadir di lembaga ini, saya selalu ada disini koq,” bebernya.

Kepada wartawan, Edwin menga­ku mengikuti rapat paripurna pe­nyerahan perubahan RAPBD Pro­vinsi Maluku tahun 2021 secara virtual dari rumah, sesuai undangan yang dia terima.

Namun dia kaget kalau ada banyak anggota dewan yang hadir secara fisik. “Karenanya setelah penutupan paripurna, saya lang­sung datang ke sini dan sekaligus meneriterakan persoalannya kepada wartawan,” tambah dia.

Edwin lalu menuturkan pengala­mannya sebagai pimpinan dewan, dimana sesuai tatib, pembahasan setiap rancangan Perda tentang APBD Perubahan dilakukan melalui tahapan yang sama dengan pemba­hasan APBD reguler.

Pembahasan tersebut, kata Edwin, diawali dengan pembahasan di tingkat komisi dan masing-masing fraksi. Selanjutnya dibahas pada badan anggaran bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah, yang diketuai Sekda.

Karenanya, adalah wajar kalau dia menduga ada perselingkuhan dalam pembahasan KUA-PPAS yang hanya sehari saja.

Dukungan

Kader senior PDIP Everd Kermite, mengatakan, apa yang dikatakan Edwin, adalah hal normatif yang semestinya dilakukan oleh anggota dewan.

Sesuai pengalamannya sebagai anggota dewan empat periode, Kermite menjelaskan mekanisme pembahasan KUA-PPAS sampai menjadi APBD perubahan,

Menurut Kermite, setiap pembahasan KUA-PPAS dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib dewan, dimana terlebih dahulu dibahas di tingkat komisi, kemudian di fraksi.

“Setelah itu, baru dibawa ke ke paripurna untuk mendapat persetujujan bersama dan menjadi APBD perubahan,” ujarnya kepada Siwalima, Rabu (29/9) siang.

Karenanya, Kermite memberi dukungan kepada Edwin untuk berani mengungkapkan fakta yang sesungguhnya terjadi di lembaga wakil rakyat itu.

Kata Akademisi

Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu meminta Murad Ismail sebagai kepala daerah harus melihat persoalan secara jernih dan membangun komunikasi sesuai dengan konteks yang terjadi. Hal ini diungkapkan Said menanggapi pernyataan gubernur, yang mempersoalkan kritik Edwin Huwae.

Menurutnya, setiap komunikasi politik itu ada konteksnya, bahwa setiap pejabat publik yang dipilih oleh rakyat apakah itu dia eksekutif atau legislatif harus menggunakan bentuk komunikasi yang digunakan sesuai dengan konteks yang terjadi,” jelas Lestaluhu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/9).

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh anggota DPRD Maluku, Edwin Huwae dalam kapasitasnya sebagai bagian dari penyalur aspirasi rakyat yang menyuarakan kepentingan rakyat dengan menilai tidak logis jika pembahasan KUA-PPAS hanya dibahas 1×24 jam itu adalah hal yang wajar.

Artinya, Huwae melaksanakan kapasitasnya sebagai anggota DPRD yang melakukan tugas pengawasan, bajeting dan juga kontrol, sehingga bagian yang disampaikan itu adalah hal yang wajar, dengan pengalamannya juga sebagai mantan Ketua DPRD.

“Saya nilai ini wajar yang disampaikan pak Edwin sebagai anggota DPRD yang melakukan fungsi kontrol, saya kira ini wajar-wajar saja. Dan jika ada komentar dari pak Murad sebagai eksekutif saya kira tidak bisa menempatkan posisi eksekutif untuk memberikan penilaian secara langsung dalam konteks rapat paripurna itu kepada yang bersangkutan,” katanya.

Hal ini berbeda jika Murad Ismail dalam kapasitas sebagai Ketua PDIP yang melakukan evaluasi dan kinerja terhadap pengurus dan anggota partai atau kader partainya.

“Saya kira kontaksnya berbeda. Jika pak Murad sebagai Ketua Partai sedang memimpin rapat internal partai barulah hal ini bisa disampaikan,” katanya.

Staf pengajar FISIP Unpatti lainnya, Paulus Koritelu mengungkapkan, memang kebenaran dalam perspektif politik itu kebenaran yang tentatif, sangat tergantung pada konstruksi kesepakatan politik.

Karena dalam segala aspek, tentu saja masing-masing punya landasan kebenaran sendiri mengadu argumentasikan apa yang menjadi bagian dari interes politiknya, tetapi satu hal ada etika-etika politik yang harus mengkarakterisasi perilaku-perilaku politik.

Pernyataan Gubernur tersebut, kata Koritelu sebagai bagian dari mandeknya komunikasi politik. “Saya menilai ada mandeknya komunikasi politik sehingga publik dibiking bingung ya,” ujarnya saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (29/9).

Menurutnya, Murad Ismail boleh keras menegur anggotanya Edwin Huwae, tetapi haruslah dalam rapat internal di PDIP dan bukan dalam rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif.

“Saya nilai kalau pak Murad keras tegur pak Edwin itu boleh kalau itu rapat internal partai dan bukan dalam paripurna DPRD,” tambahnya. (S-19)