Tindakan penjualan senjata api (senpi) yang dilakukan delapan tersangka ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sangatlah tidak dibenarkan, apalagi ada keterlibatan oknum TNI dan Polri.“Selain mencederai institusi tetapi penjualan senpi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.“Ancaman hukuman dari undang-undang ini manimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, harus memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat.

Polda Maluku telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam kasus penjualan senpi ke KKB. Mereka adalah SAP dan MRA (ang­gota Polri), MS anggota TNI-AD dari Yonif 733/Masariku, AL (TNI-AU), SN, RM, HM dan AT merupakan warga sipil.“Langkah cepat yang dilakukan Polda Maluku dengan menetapkan delapan tersangka dan menahan mereka patut diberikan dukungan dan apresiasi. Serta berharap para tersangka ini bisa dijerat secepatnya supaya.ada efek jera. Terutama tidak ada lagi oknum-oknum polisi maupun TNI yang terlibat.

“Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Ambon, mendukung Polda dalam mengusut tuntas kasus penjualan senpi.“Bahkan lembaga kemahasiswaan ini berharap ada sanksi berat yang harus diberikan bagi oknum polisi dan TNI yang terlibat dalam penjualan senpi ke KKB di Papua.

Selain hukuman pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam UU Darurat itu tetapi juga sanksi kode etik dari masing-masing institusi TNI dan Polri.

Untuk pemberian sanksi kepada oknum-oknum anggota TNI dan Polri ini seharusnya institusi memberikan hukuman berat, bila perlu dipecat dulu baru dihukum sesuai kepemilikan senjata dan amunisi yang dimiliki para pelaku.

Baca Juga: Harapan untuk Mukti & Gonga

Dengan keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam penjualan senpi ini sudah harus menjadi catatan penting agar pengawasan dan.pembinaan dari dua lembaga penegak hukum ini dilakukan. “Hal ini penting agar menjadi warning bagi setiap anggota untuk tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang melanggar aturan hukum maupun masyarakat.

Kita berharap proses hukum yang dilakukan Polda Maluku bisa terproses dengam cepat sampai ke pengadilan. (*)