AMBON, Siwalimanews – Hampir dua tahun, penyidik Sat­reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengusut, dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon. Sampai saat ini belum ada perkembangan signifi­kan, padahal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dikantongi.

Praktisi Hukum, Nelson Sian­ressy mengatakan, kredibilitas penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease perlu dipertanyakan, sebab peng­usutan kasus tersebut tak kunjung selesai.

Menurut Nelson ada indikasi pe­nyidik ‘masuk angin’ dalam me­ngusut dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon. “Kalau ada kasus-kasus lama, sudah ada kerugian ne­gara dan belum diproses, ini patut dipertanyakan kredibilitas penyidiknya. Apakah penyidiknya ini sudah ‘masuk angin’,” jelasnya kepada Siwalima melalui telepon seluler, Kamis (6/8).

Dikatakan, yang dimaksud de­ngan ‘masuk angin’ itu penyidik sudah terkena intervensi dari orang yang berhubungan dengan kasus tersebut, apalagi kalau hal itu menyentuh pejabat pemerintah.

“Penyidik itu kan kadang-kadang juga masuk angin. Bisa saja, ada tekanan atau permainan dari orang-orang yang berhubungan lang­sung dengan kasus tersebut. Bukan rahasia lagi, pejabat peme­rintah yang terindikasi korupsi lalu diusut penyidik, pasti ada upaya intervensi,” ujar Nelson.

Baca Juga: Kejati Biarkan Tiga Koruptor Bank Maluku Bebas Berkeliaran

Ia meminta, kepolisian harus mem­proses penyidik tersebut. Pasalnya, mereka tidak pantas me­nangani kasus yang merugikan negara Rp. 742 juta lebih itu. Nel­son mencontohkan, saat member­sih­kan rumah, harus mengguna­kan sapu yang bersih. Maksudnya, penuntasan korupsi tidak dapat dilakukan bila penyidiknya masuk angin.

“Sapu yang kita gunakan untuk membersihkan rumah harus ber­sih dulu. Masa kita mau pakai sapu yang kotor,” jelas Nelson.

Lambat Tangani

Sebelumnya, Praktisi Hukum, Rony Samloy menyoroti kinerja Sat­reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease lambat mena­ngani kasus tersebut. Menurut Sam­loy, tidak ada alasan bagi penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk tidak memproses kasus ini, jika sudah mengantongi audit kerugian negara.

“Kasus ini harus segera dipro­ses dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” tuturnya, Kamis (2/7).

Kata Samloy, ia percaya pihak ke­polisian bisa menetapkan ter­sangka. Dia menginginkan, siapa­pun yang bersalah harus bertang­gungjawab.

“Jangan sampai menggiring per­soalan ini dengan politik pilkada Kota Ambon. Hal ini, harus dilihat dari kacamata hukum bahwa sia­papun yang bersalah harus ber­tanggung jawab ,” katanya.

Hal yang sama juga disam­paikan Praktisi Hukum Marnix Salmon. Salmon mengatakan, jika audit kerugian negara atas suatu perkara korupsi sudah ada, maka penyidik wajib hukumnya menin­daklanjuti audit itu.

“Jika sudah ada hasil audit tersebut sudah diterima penyidik, maka selanjutnya penetapan nama-nama tersangka,” kata Salmon.

Bukti kuat

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon yang diduga merugikan negara 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan, se­telah tim penyidik Tipikor Satres­krim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan ge­lar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, di Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2019 lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik Tipikor Satreskrim memaparkan hasil penyelidikan dan berbagai bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.

Anggaran sebesar dua miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam pertanggungjawaban, ang­ga­ran tersebut habis dipakai.  Namun, tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.

Dalam penyelidikan dan penyi­dikan, sejumlah pejabat telah dipe­riksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimu­lainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pi­dana, penyidik wajib mengirim­kan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan la­ngkah untuk mencari bukti sehi­ngga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

Tetapi faktanya, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon semakin tengge­lam. Olehnya wajar saja jika publik menduga ada yang tidak beres de­ngan penanganan kasus ini. (Cr-1)