AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku dipastikan akan segera menetapkan dua ranperda terkait dengan Perusaan Daerah Panca Karya.

Dua ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda tersebut, masing masing Ranperda tentang Panca Karya dan Penyertaan Modal Panca Karya.

Penetapan dua ranperda menajdi perda ini dipastikan usai dikeluarkan hasil evaluasi dari pihak  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk Perda panca karya dan penyertaan modal, sudah ada hasil evaluasi dari Kemendagri, nantinya setelah diterima  DPRD, mungkin setelah selesainya pengawasan akan dilakukan penetapan menjadi perda ,”ungkap , Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Boedewin Wattimena kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang panjang, Senin (24/2).
Kedua perda yang akan ditetapkan ini, kata Watimena,  merupakan ranperda usulan dari tahun 2019 yang masuk agenda pembahasan di tahun 2020.
Selain dua perda tersebut ada sebagian ranperda di tahun 2019 yang telah dibahas antara pemda  dan DPRD yang kini  sementara menunggu hasil fasilitasi dari pihak Kemendagri.
“Untuk tahun 2020 ada dua agenda perda yang akan dibahas yaitu sisa perda dari tahun 2019 dan Ranperda 2020. Sebagian ranperda ini  telah dibahas antara pemda dan DPRD, kini sementara kita tunggu hasilnya dari Kemendagri,” tandasnya.(S-45)