AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku secara bulat menyetujui penetapan 10 ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan penetapan Propemperda tahun 2022 dan penetapan 10 ranperda menjadi perda.

Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut dan dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Rabu (9/3).

Dalam paripurna itu Sairdekut menjelaskan, 10 ranperda yang ditetapkan DPRD telah melalui seluruh mekanisme pembahasan yang diamanatkan dalam UU, baik UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maupun UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Seluruh ranperda yang kita telah tetapkan ini sesungguhnya telah melalui seluruh mekanisme yang diatur dalam UU dan juga telah melalui hasil fasilitasi oleh Kemendagri,” ucap Sairdekut.

Baca Juga: Nakes Tagih Janji Dinkes Bayar Jasa Covid-19

10 ranperda yang ditetapkan menjadi perda masing-masing, Perda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Perda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 13 Tahun 2013, tentang Retribusi Jasa Umum.

Kemudian, Perda tentang Pembangunan Kepemudaan, Panperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Perda tentang Kehidupan Bermasyarakat, Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah tahun 2022-2045.

Selanjutnya Perda tentang Pusat Distributor Maluku, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15  tahun 2013 tentang Restribusi Jasa Usaha.

“Saya berharap seluruh Perda yang sudah ditetapkan diberikan nomor 1 hingga 13 itu, dapat dijalankan oleh Pemprov Maluku dengan baik, agar dapat menjawab permasalahan yang selama ini dialami,” pinta Sairdekut. (S-20)