AMBON, Siwalima – DPRD Maluku resmi menerima Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2020.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang diselenggarakan secara virtual yang dipimpin Ketua DPRD, Lucky Wattimury didampingi, Rasyid Latuconsina, Melkianus Sairdekut dan Aziz Sangkala selaku wakil ketua dan sejumlah anggota DPRD serta dihadiri langsung oleh Sekda Maluku, Kasrul Selang.

Ketua DPRD Lucky Wattimurry dalam sambutannya mengatakan, perubahan APBD merupakan amanat UU yang disebabkan rencana pencapaian anggaran tidak tercapai sehingga harus dilakukan perubahan.

“Karena itu, setelah menerima KUA dan PPAS, DPRD akan langsung melakukan pembahasan secepatnya untuk dilakukan penetapan sesuai aturan yang berlaku,” janji Wattimury.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya menjelaskan, perubahan anggaran tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana sebagian besar anggaran dialihkan untuk penanganan covid-19 dan beberapa program kegiatan penting lainnya.

Baca Juga: Malteng Dilirik Balam Energi Survei Migas

Namun ada sejumlah kegiatan dan program kerja yang perlu disesuaikan dan disempurnakan baik dari segi pendapatan maupun belanja hingga akhir tahun anggaran 2020.

“Perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pemda terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan dalam KUA 2020 yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan jenis belanja,” ujarnya.

Adapun beberapa faktor, yang menjadi pertimbangan sehingga diajukan KUA PPAS perubahan APBD Maluku diantaranya, realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir semester I mencapai 48,46% dengan pos PAD dan pendapatan daerah yang sah lainya masih dibawah 50%.

“Faktor inilah yang membuat kita perlu lakukan penyesuaian, karena diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2020 tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkap gubernur.

Pendapatan Daerah yang direncanakan dalam KUA PPAS perubahan APBD 2020 turun menjadi Rp 3,06 triliun dari perkiraan pendapatan APBD murni 2020 sebesar Rp 3,37 triliun atau terjadi penurunan 9,32%.

Ini terjadi akrena perubahan komponen pendapatan daerah yang terdiri, PAD yang turun menjadi Rp 518,47 miliar pada KUA PPAS perubahan, lebih rendah dari rencana semula Rp 526,65 miliar atau mengalami penurunan 1,55% yakni sekitar Rp 8,18 miliar.

“Untuk dana perimbangan pada KUA PPAS perubahan mengalami penurunan dari Rp 2,84 triliun menjadi Rp 2,54 triliun atau 10,77%,” rincinya.

Sementara pendapatan daerah lain-lain yang sah, dalam KUA-PPAS perubahan naik Rp 149,20 juta atau 4,01%, jika dibandingkan dengan yang direncanakan pada APBD murni 2020 sebesar Rp 3,14 miliar menjadi 3,29 miliar.

Dari segi belanja kata Gubernur, belanja daerah direncanakan turun menjadi 3,18 trilun lebih rendah dibandingkan rencana semula Rp 3,37 triliun atau turun Rp 184,02 miliar. Kelompok belanja tidak langsung yang  diperkirakan mengalami perubahan dari rencana semula sebesar Rp 1,77 triliun menjadi Rp 1,91 triliun.

“Sedangkan untuk belanja langsung, direncanakan menjadi Rp 1,27 triliun atau lebih rendah dari rencana semula Rp 1,59 triliun atau turun Rp 321,34 miliar,” urai gubernur.

Berdasarkan gambaran perubahan pendapatan daerah dalam KUA PPAS perubahan sebesar Rp 3,06 trilliun, jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah Rp 3,18 triliun, maka terjadi peningkatan defisit anggaran Rp 130,34 miliar.

Jika dilihat dari anggaran murni 2020 menunjukan surplus anggaran Rp 7,00 miliar menjadi defisit anggaran Rp 123,34 miliar dalam rancangan KUA PPAS perubahan APBD tahun ini.

Sementara terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan daerah dari Rp 6,70 miliar yang direncanakan pada APBD murni 2020, naik menjadi Rp 156,04 miliar dan pada pos pengeluaran pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan dari perkiraan semula sebesar Rp 13,70 miliar.

“Kebijakan pembiayaan daerah dalam KUA PPAS perubahan APBD 2020 menjadi Rp Rp 32,70 miliar pada perubahan tahun ini,” ubgkap gubernur.

Dengan demikian, total pembiayaan netto sebesar Rp 123,34 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit anggaran.

Usai menyampaikan sambutan pengantar, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan KUA PPAS perubahan APBD 2020 oleh Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada pimpinan DPRD.(Cr-2)