DOBO, Siwalimanews – DPRD Aru menyetujui Ranperda tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah ditetapkan menjadi perda.

Persetujuan perda tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Jumat (26/11).

Drai enam fraksi yang ada di DPRD yakni Fraksi Nasdem, Kebangkitan Bangsa, PDIP, Gerindra, Keadilan Sejahtera dan Fraksi Demokrat Pembangunan Indonesia, seluruhnya menerima dan menyetujui ranperda tersbeut untuk selanjutnya ditetapkan sebagai perda.

Bupati Aru Johan Gonga dalam sambutannya pada paripurna itu mengatakan, ranperda ini merupakan sebuah hal mendasar yang terus diupayahkan selama ini.

Amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda pada pasal 15, dimana pemda menjalankan otonomi seluas-Iuasnya, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sebagai konsekuensi dari hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga atas inisiatif sendiri, maka kepada pemda perlu melengkapinya dengan produk hukum daerah berupa perda.

Baca Juga: Kejati Maluku Kembali Telaah Kasus Dana Covid RS Tulehu

“Saya berharap seluruh pandangan dan pendapat kita, hendaklah bermuara pada sebuah dampak keadilan sosial, kepada masyarakat hukum adat dan masyarakat adat yang secara terminologi masyarakat hukum adat Iebih diarahkan pada indikator hukum sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan pranata-pranata hukum dan hak-hak yang dimiliki,” ujar Bupati.

Sedangkan terminologi masyarakat adat kata Bupati,  Iebih diarahkan pada indikator sosiologis dan antropologis yang berkaitan dengan pola kehidupan masyarakat adat tersebut.

Kata akhir fraksi di DPRD terhadap ranperda merupakan sebuah upaya menyamakan persepsi dan pandangan dalam rangka mendorong kemajuan Kabupaten Aru, khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku sebagai fondasi utama.

“Saya yakin dan percaya semua tahapan tersebut sudah dikaji secara holistik tentang landasan filosofis, sosiologis, yuridis yang didasarkan pada fakta miris keberadaan masyarakat hukum adat yang memiliki hukum tradisional sesuai dengan hukum adat, sehingga upaya pembentukan perda ini dapat menjawab tujuan dan sasaran yang akan diwujudkan ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dengan tidak mengabaikan hak masyarakat hukum adat yang mesti dilindungi oleh negara, sehingga berkontribusi positif dan memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat hukum adat, terhadap pemerintah dan penyelenggaraan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya perda ini, dapat memberikan asas manfaat untuk memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat dalam kedudukannya yang sama, dalam memberi kontribusi terhadap pembangunan daerah, sehingga tidak lagi menimbulkan konflik dan pertentangan terhadap ketidaktahuan dan ketidakpastian hukum, dalam melindungi dan memberikan keadilan kepada masyarakat adat, demi mewujudkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota TNI dan Polri yang selalu siap siaga menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat. Sinergitas bersama ini kiranya terus kami harapkan dalam menjaga situasi kamtibmas di daerah kita, menjelang minggu-minggu adventus, Natal dan akhir tahun hingga tahun baru nanti tetap kondusif,” harapnya. (S-25)