PEMERINTAH Provinsi Maluku diminta perjuangkan honorer menjadi pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (P3K).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Alimuddin Kolatlena menjelaskan, berdasarkan UU ASN batas waktu kerja honorer di ling­kungan pemerintah daerah Maluku hingga November mendatang.

Aturan tersebut secara langsung akan membawa dampak besar terhadap ribuan tenaga honorer yang saat ini mengabdi di bagi pemerintah Provinsi Maluku.

Pemerintah Provinsi kata Kolat­lena tidak boleh menutup mata dari ribuan tenaga honorer yang selama ini telah membantu tugas-tugas pemerintahan.

“Kita harus jujur mengaku bahwa kesuksesan pelayanan publik kepada masyarakat tidak lepas dari peran aktif ribuan tenaga honorer, jadi di penghujung masa kerja mereka mestinya dari keberpihakan pemerintah,” ujar Kolatlena kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (5/8).

Baca Juga: Sekot Instruksikan Kepsek Berikan SKP Secara Profesional

Pemerintah Provinsi harus secara aktif memperjuangkan para honorer untuk diangkat menjadi P3K walaupun dengan mekanisme tes, tetapi paling tidak ada upaya Pemerintah Provinsi.

Kolatlena menegaskan jika pada akhirnya ribuan tenaga honorer tidak dapat bekerja lagi karena terbentur aturan maka sudah pasti akan berdampak pada meningkatkan angka pengangguran terbuka di Maluku.

“Salah satu upaya pemerintah adalah menekan angka pengang­guran terbuka di Maluku maka Pemerintah harus berjuang kepada tenaga honorer agar minimal ada begitu banyak yang nantinya diangkat menjadi P3K,” tegas­nya.(S-20)