AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latuponno minta kepada Gugus Tugas Kota untuk transparan soal data hasil test swab Covid-19 milik warga yang dikeluarkan oleh BTKL PP Ambon.

“Prinsipnya kalau memang masyarakat diswab, maka hasilnya harus disampaikan kepada mereka disertai dengan bukti dari BTKL PP, sehingga masyarakat percaya dengan kinerja Gustu,” tandas Latupono kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (15/9).

Menurutnya, hasil test swab yang disampaikan ke masyarakat harus sesuai dengan bukti surat yang dikeluarkan BTKL PP, jika hasilnya hanya disampaikan melalui WA atau telepon, itu berarti tingkat kepercyaan masyarakat kepada pihak Gustu akan hilang.

“Kenapa demikian, sebab faktanya masyarakat bisa mengetahui keadaan yang sebenarnya, sehingga jika demikian, maka idak ada antipati kepada Gustu,” tandasnya.

Untuk itu, Latupono berharap, penyampaian hasil tes swab harus sesuai dengan standar kesehatan dengan benar dan akurat.

Baca Juga: Pemkot tak Konsisten, Sidang Pelanggar Protokol Kesehatan Ditunda

Ditempat yang sama, Sekretaris Pansus Covid DPRD James Maatita mengatakan, untuk memastikan, masyarakat yang terindikasi Covid-19 atau tidak membutuhkan sebuah legalitas.

“Pertanyaannya, apakah legalitas harus lewat telepon atau WA yang memberitahukan anda reakif atau non reaktif,” tandasnya.

Selain itu kata Maatita, pasien yang terkonfirmasi juga dilema menmpatkan diri mereka di masyarakat apa mereka terdiskriminasi ataukah diterima secara layak, ini yang Gustu tak pernah tahu.

Oleh sebab itu, legalitas sesorang terpapar atau tidak maupun telah sembuh, harus dibuktikan dengan surat  keterangan resmi dari pihak yang melakukan uji lab dalam hal ini BTKL PP Ambon.

“Jika pemkot hanya lakukan seperti lewat WA atau telepon, maka masyarakat dapat menilai Gustu tidak jujur. Untuk itu cara kerja seperti ini harus diperbaiki,” tegasnya. (Mg-5)