AMBON, Siwalimanews – Tiga hari jelang batas akhir pembahasan APBD, DPRD Maluku masih terus menggenjot pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2023 untuk ditetapkan menjadi perda.

Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut mengaku, seluruh penyusunan program kerja pemerintah daerah yang disusun berdasarkan RKPD serta yang dituangkan dalam dokumen KUA-PPAS, hingga saat ini seluruh tahapan dalam mekanisme pembahasan KUA-PPAS dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah maupun Permendagri.

Dari aspek waktu, memang terjadi keterlambatan penyampaian KUA-PPAS oleh pemprov, sehingga menjadi salah satu alasan DPRD secara maraton melakukan pembahasan.

“Kami tetap memiliki keinginan kuat agar tanggal 30 November mendatang dilakukan penyampaian kata akhir fraksi agar tidak menimbulkan pengalaman tahun 2022 dalam konteks perubahan APBD dan mulai dari penyerahan dokumen KUA-PPAS hingga tadi malam komisi dan badan anggaran maraton membahasnya,” tandas Sairdekut kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karag Panjang, Sabtu (26/11).

Menurutnya, DPRD terus berupaya agar dihari ini, atau Senin (28/11) telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemprov Maluku terkait dengan postur anggaran yang tertuang dalam KUA-PPAS.

Baca Juga: Kabid: Tak ada Intimidasi di Kasus Persetubuhan Anak di Tanimbar

Bila telah selesai penandatangan, maka secara keseluruhan kerangka dari APBD telah selesai dan dilanjutkan dengan pembahasan ranperda tentang APBD yang merupakan penerusan KUA-PPAS, sebab hanya menguji konsistensi antara KUA-PPAS dengan RAPBD.

Sairdekut mengakui, dalam proses pembahasan memang ada beberapa OPD yang tidak hadir, tetapi mengingat waktu yang terbatas, maka komisi bertekad siapapun yang mewakili OPD telah mewakili pimpian OPD, karena itu setiap jawaban dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.(S-20)