AMBON, Siwalimanews – Guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran, maka DPRD Provinsi Maluku resmi memberlakukan work from home.

Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Selasa (13/7) menjelaskan, kebijakan work from home atau bekerja dari rumah memperhatikan instruksi Walikota Ambon Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM mikro diperketat di Kota Ambon dan peta resiko penyebaran Covid-19.

“Untuk mengurangi peningkatan kasus penyebaran Covid-19, maka DPRD Maluku melakukan aktivitas kerja dari rumah atau work from home,” ungkap Wattimena.

Menurutnya, sejak Kota Ambon ditetapkan oleh pemerintah pusat masuk dalam kualifikasi PPKM mikro, maka pimpinan DPRD langsung melakukan koordinasi guna mendukung kebijakan tersebut.

Dengan adanya surat Ketua DPRD Nomor 048/265 itu, maka terhitung sejak 12-18 Juli mendatang semua pegawai akan melakukan tugas dari rumah dan seluruh aktivitas perkantoran akan kembali diaktifkan pada 19 Juli 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Perpanjang Vaksinasi, Polda Maluku Layani 981 Peserta

Selain itu, kebijakan ini diambil pimpinan dewan, terkait dengan jumlah orang yang terpapar di kantor ini, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium beberapa waktu lalu.

“Sementara terkait dengan rapat-rapat, akan digelar secara virtual untuk membatasi adanya kerumunan dan membatasi pertemuan secara fisik,” ucap Wattimena. (S-50)