MASOHI, Siwalimanews – DPRD  Kabupaten Maluku Tengah menetapkan 11 Perda. Penetapan itu disahkan dalam dapat Paripurna IV masa sidang III tahun sidang 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Fatzah Tuankotta, Senin (13/12).

Fatzah Tuankotta mengatakan, kedepan ada peningkatan sinergitas antara DPRD dan pemda dalam memastikan pembentukan perda benar-benar lebih efektif dan efisen tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

“Selain itu perda yang telah ditetapkan kami harap benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemda,” ujar Tuankotta.

Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua pada kesempatan itu mengapresiasi para pihak, terutama DPRD yang telah menunjukan konsistensinya dalam menyelesaikan pembahasan ranperda yang kini telah ditetapkan.

“Lewat sidang Paripurna ini, Saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan partisipasi semua pihak yang telah memberikan sumbangsih pikiran dalam rangka mewujudkan tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah ini,” tandas Bupati.

Baca Juga: Subandi: Media Diharapkan Dukung Kinerja OJK

11 Perda yang ditetapkan masing-masing, Perda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perda tentang Negeri Administratif, Perda  Badan Permusyawaratan Negeri Administratif, Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Maluku Malut, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, serta Perda tentang Pengelolaan sampah, dan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Type D. (S-36)