AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon mengeluarkan 14 rekomendasi kepada Pemerintah Kota terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Ambon Tahun 2019, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon dalam rangka penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, Senin (11/5).

14 rekomendasi yang ditujukan ke Pemkot Ambon untuk memperbaiki kinerja yakni, satu, Pemerintah Kota Ambon diharapkan dapat mendistribusikan bantuan masker bagi masyrakat dengan lebih merata dan tepat sasaran.

Dua, Pemkot diharapkan dapat menyediakan APD untuk seluruh Puskesmas di Kota Ambon. Tiga Pemerintah Kota Ambon diharapkan dapat segera menambah fasilitas dan peralatan laboratorium dinas kesehatan kota ambon sehingga bisa lebih optimal dalam melakukan pelayanan.

Empat, pemkot diharapkan dapat menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan khusus terkait dengan pandemi Covid-19.  Lima, Pemerintah Kota Ambon diharapkan memberikan perlindungan dan perlakuan khusus kepada masyarakat sekitar  rumah sakit rujukan.

Enam, Pemkot melalui gugus tugas diharapkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan media sosial ataupun media lain tentang standar pemakaman.

Baca Juga: 18 Orang Warga Banggoi Dicegat Satpol PP SBB

Tujuh, pemkot dapat bersinergi dengan TNI/Polri dalam penanganan wabah Covid-19. Delapan, Pemkot diharapkan melakukan pendataan masyarakat miskin baru yang terkena dampak covid-19.

Sembilan, Pemkot diharapkan mendirikan posko pendataan dan pengaduan terhadap tenaga kerja yang terkena dampak covid-19 .

Sepuluh, Pemkot diharapkan melakukan kerja sama dengan pihak bank terkait bantuan transfer melalui rekening, karena sebagian masyarakat miskin tidak mempunyai rekening bank atau sistem jemput bola.

Sebelas, Pemkot diharapkan dapat memberikan solusi terkait bantuan langsung tunai (BLT) dengan menggunakan Dana Desa yang tidak mencukupi untuk seluruh masyarakat desa.

Dua belas, Pemkot diharapkan menghimbau semua kepala desa dan lurah lebih komunikatif terkait laporan dengan covid-19, baik penduduk miskin baru atau yang telah kehilangan pekerjaan.

Tiga belas, Pemkot diharapkan memberikan pemahaman kepada lurah RT/RW terhadap pemberian bantuan pendataan ,verivikasi sampai distribusi. Dan Empat belas, Pemkot diharapkan menyediakan tim teknis untuk melakukan pendampingan di kecamatan, desa dan lurah penerima bantuan.

Sementara itu, Rustam Latuponno selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon menyampaikan, rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan LKPJ yang masukan pada DPRD dan pansus bekerja sehingga pansus juga mengambil berbagai macam pokok pikiran terhadap laporan yang disampaikan.

“rekomendasi yang disampaikan guna untuk perbaikan kinerja Walikota ke tahun berikutnya, semoga rekomendasi yang sudah disampaikan dari DPRD dapat ditindak lanjuti,” pintanya.

Ia meminta, agar rekomendasi yang diserahkan ke pemkot harusnya dilaksanakan karena tugas DPRD mengevaluasi seluruh kebijakan Walikota dalam satu tahun anggaran, dan rekomendasi yang dikeluarkan sifatnya mengikat sehingga harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon. (Mg-5)