AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon segera melayangkan surat pemanggilan kepada Pejabat Sementara (Pjs) Negeri Naku Paulus Anakotta.

Selain Anakotta, DPRD juga akan memanggil pihak terkait seperti saniri serta tokoh masyarakat Naku atas kasus penganiayaan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes mengatakan, komisi akan mengagendakan pemanggilan pejabat sementara Negeri Naku.

“Kita akan melakukan agenda untuk panggil ulang. Kita mau proses ini harus yang terbaik sehingga tidak menimbulkan kekisruhan di kemudian hari,” kata Pormes ketika menemui perwakilan warga negeri naku di DPRD Kota Ambon, Senin (24/1)

Sementara itu Kepala Soa Huwae Negeri Naku, Agustinus mengaku sikap Anakotta yang tidak dapat merangkul secara baik masyarakat.

Baca Juga: Kapal Pertamina Cemari Laut Hative Besar

“Sebagai seorang pemimpin itu harus merangkul, namun tidak  bagi Anakotta,” ujarnya.

Olehnya kedatangan mereka untuk minta agar DPRD menyampaikan ke Pemerintah Kota Ambon mencopotnya dari jabatan saat ini.

Lanjutnya kalaupun Anakotta tetap dipertahankan hingga Februari 2022, maka bisa menimbulkan kekacauan besar ditengah masyarakat.

“Kami minta DPRD sebagai repre­sentasi dari rakyat untuk bisa meng­usulkan ke pemerintah untuk menu­runkan Anakotta dari jabatan Pjs Naku secepatnya,” katanya. (S-51)