AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku saat ini fokus untuk menentukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Maluku.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanella mengatakan, DPRD secara kelembagaan telah menerima usulan Ranperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dari koalisi penyandang disabilitas di Provinsi Maluku.

“Soal ranperda disabilitas kemarin rapat internal Bapemperda sudah dibicarakan sebab dari aspek administrasi mereka punya naskah akademik dan tinggal dibahas saja,” ungkap Sarimanella, kepada Siwalimanews di Gedung DPRD, Rabu (24/5).

Diakuinya, Ranperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak termasuk dalam program pembentukan Perda yang telah disepakati sebelumnya namun karena ranperda ini menjadi konsen Pemda dan Kemendagri maka diakomodir mensjdi ranperda prioritas DPRD.

Tahapan selanjutnya, Bapemperda akan memanggil Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan organisasi terkait guna dilakukan penyelarasan terhadap norma yang nantinya diatur dalam ranperda.

Baca Juga: Walikota: Dana Gempa Tinggal Administrasi

Menurutnya, Ranperda penyandang disabilitas sangat penting untuk dibahas saja ditetapkan agar menjadi payung hukum sehingga penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dari berbagai aspek termasuk pekerjaan.

“Perda ini masuk dalam perda prioritas untuk dituntaskan, karena penyandang disabilitas perlu mendapatkan perlindungan jangan sampai hak mereka disepelekan makannya dengan perda ini disabilitas dapat beraktifitas selayaknya orang normal lainnya,” tegas Sarimanella.

Politisi Hanura Maluku ini     pun memastikan telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD guna percepatan pembahasan dan pengesahan ranperda sesuai dengan target di bulan Desember. (S-20)