NAMLEA, Siwalimanews – DPRD Buru mendukung Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi yang terus berjuang untuk melegalkan tambang emas di Gunung Botak dan Gogorea.

Untuk itu, DPRD meminta agar potensi tambang yang ada di Kabupaten Buru, tidak dimonopoli perusahan tambang, namun agar dibagi juga dengan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Buru dari PKB, Djalil Mukaddar SP kepada wartawan di Namlea, Jumat siang (20/08/2021). ”Kami pimpinan DPRD beserta seluruh anggota dewan mensuport pa bupati yang terus berjuang melegalkan tambang emas di GB dan Gogorea,”ucap Djalil.

Djalil lebih jauh menegaskan, betapa pentingnya tambang emas di GB dan Gogorea ini untuk mensejahterakan masyarakat. Selama ini ada ribuan orang yang menggantung nasib di tambang tersebut.

Dari sisi pertambangan, ada ken­dala regulasi karena kini seluruh perizinannya telah ditarik ke pusat.

Baca Juga: Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Dicairkan

Namun DPRD secara politik dan juga pemerintah Kabupaten Buru dan lebih khusus lagi bupati Buru, bisa berkomunikasi ke pusat dan menyampaikan betapa pentingnya tambang  GB dan Gogorea bagi mas­yarakat di bumi bupolo.

Djalil yang akrab dipanggil Lilo ini mengatakan, kalau tambang GB dan Gogorea  potensinya sangat bagus. Dan alangkah baiknya, kedua tambang digarap bersama.

Yang satu digarap rakyat dengan terbitnya IPR. Satunya lagi digarap oleh perusahan tambang sebagai­mana yang diinginkan oleh pemerin­tah. ”Ada bagian perusahan dan ada bagian yang rakyat punya,” ucap Lilo.

Untuk itu sekali lagi, Lilo atas nama DPRD Kabupaten Buru men­dukung penuh langkah bupati Buru, Ramly Umasugi yang gigih melobi pemerintah pusat agar kedua tam­bang ini segera dilegalkan.

Sebelum itu, Bupati Buru kepada media ini pekan lalu, mengaku telah meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk datang ke area tambang yang ditutup paksa sejak 14 Nopember tahun 2015 lalu. “Saya sudah mendesak Pemerin­tah Pusat, dalam hal ini Kemen­terian ESDM untuk datang ber­kun­jung ke Buru melihat fakta sebenarnya di lapangan agar izinnya dipermudah,” kata Ramly.

Dalam Minggu bini Kementrian ESDM, LH dan Mabes Polri diren­canakan akan meninjau lokasi tambang di Kabupaten Buru ini.

Ramly berharap, pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali usulan pembukaan tambang emas tersebut. Sehingga pemerintah Kabupaten Buru dapat meningkatkan pendapatan dari sektor tambang emas.

Pempus sempat menawarkan dua pilihan pengelolaan tambang di GB dan Gogorea, yakni IUWP  dan IPR.

Dua solusi itu ditawarkan karena yangGubernur Maluku m ngusulkan IUWP. Sedangkan Bupati Buru me­ng­usulkan IPR kepada Pempus. “Su­rat Dirjen Minerba Kementrian ESDM menawarkan dua solusi, satu untuk tambang rakyat dan satunya nanti di­kelola perusahan tambang,”papar Ramly.

Secara pribadi, Ramly meng­ingin­kan agar GB dan Gogorea dikelola sebagai tambang rakyat. Namun hal itu, bertolak dengan keinginan pe­merintah Provinsi Maluku yang me­nginginkan IUWP.

Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengusulkan agar tambang emas di GB dan Gogorea  dikeluarkan izin dalam bentuk IUWP, tidak ber­koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Buru.

“Tidak ada konsultasi. Jadi kan surat Dirjen Minerba kepada masing-masing, kepada Gubernur sendiri, kepada Bupati sendiri. Jadi saya jawab sesuai dengan fakta dan kebutuhan yang ada. Dan saya akan terus perjuangkan tambang rakyat,” pungkas Ramly. (S-31)