DPRD Desak Tutup Aktivitas Galian C di Waiheru

AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak pemilik lahan dan pengelola penambangan galian C di Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon untuk menghentikan aktivitasnya.
Langkah ini diambil, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut, ditambah lagi, hasil pengawasan di lapangan oleh Komisi III ditemukan penambangan itu tidak mengantongi izin alias Ilegal.
“Dari temuan tersebut kita komisi III telah melakukan rapat dengan melibatkan pemilik lahan dan pengelola penambangan, dalam rapat itu, kita ambil langkah tegas dan minta agar aktivitas tersebut dihentikan bila perlu ditutup,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far kepada wartawan di Ambon, Senin (9/6).
Menurut Far Far, dari hasil peninjauan lapangan diketahui aktivitas galian material berupa pasir dan kerikil tersebut, sudah berlangsung lama. Hal tersebut dikhawatirkan akan memberi dampak negatif ke warga di sekitar areal tambang tak berizin itu.
“Kita prihatin ke masyarakat yang resah akan aktivitas ini, karena aktivitas pengangkutan dilakukan melalui sungai yang digunakan warga untuk beraktivitas, belum lagi ditambah soal dampak negatifnya dari penambangan itu sendiri kepada warga disekitar,” ucap Far Far.
Baca Juga: Sholat Idul Adha di Al-Fatah Dipenuhi WargaTerlepas dari operasi galian C tak berizin, Far Far mengapresiasi pihak pengelola dan pemilik lahan yang bertanggung jawab, dengan menghadiri panggilan komisi lewat rapat dimaksud.
Walaupun demikian, politisi partai Perindo ini, membuka peluang kepada pihak pengelola dan pemilik tambang untuk segera mengajukan izin ke Pemkot Ambon, dan komisi bersedia membantu untuk melakukan pengurusan perizinannya.
“Ada beberapa hal yang disepakati seperti memperbaiki lokasi transportasi mobil saat mengangkut bahan matrial secara baik, kami dari komisi lll siap bantu pemilik lahan untuk urus izinnya, apabila pemilik lahan dapat mengikuti aturan yang kami sampaikan,” tandas Far Far.
Far Far juga minta, pengelola dan pemilik lahan dapat mengikuti aturan dan tidak melakukan aktivitas sampai ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon. (S-10)
Tinggalkan Balasan