AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Kota Ambon men­desak pemilik la­han dan penge­lola penamba­ngan galian C di Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon untuk meng­hen­tikan aktivitasnya.

Langkah ini diambil, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ter­sebut, ditambah lagi, hasil penga­wasan di lapa­ngan oleh Komisi III ditemukan pe­nambangan itu tidak mengantongi izin alias Ilegal.

“Dari temuan terse­but kita komisi III telah melakukan rapat dengan melibatkan pemilik lahan dan pengelola penamba­ngan, dalam rapat itu, kita ambil la­ngkah tegas dan minta agar aktivitas tersebut dihentikan bila perlu ditutup,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far kepada wartawan di Ambon, Senin (9/6).

Menurut Far Far, dari hasil penin­jauan lapangan diketahui aktivitas galian material berupa pasir dan kerikil tersebut, sudah berlang­sung lama. Hal tersebut dikhawatirkan akan memberi dampak negatif ke warga di sekitar areal tambang tak berizin itu.

“Kita prihatin ke masyarakat yang resah akan aktivitas ini, karena aktivitas pengangkutan dilakukan melalui sungai yang digunakan warga untuk beraktivitas, belum lagi ditambah soal dampak negatifnya dari penambangan itu sendiri kepada warga disekitar,” ucap Far Far.

Baca Juga: Sholat Idul Adha di Al-Fatah Dipenuhi Warga

Terlepas dari operasi galian C tak berizin, Far Far mengapresiasi pihak pengelola dan pemilik lahan yang bertanggung jawab, dengan menghadiri panggilan komisi lewat rapat dimaksud.

Walaupun demikian, politisi partai Perindo ini, membuka peluang kepada pihak pengelola dan pemilik tambang untuk segera mengajukan izin ke Pemkot Ambon, dan komisi bersedia membantu untuk melakukan pengurusan perizinannya.

“Ada beberapa hal yang dise­pakati seperti memperbaiki lokasi transportasi mobil saat meng­angkut bahan matrial secara baik, kami dari komisi lll siap bantu pemilik lahan untuk urus izinnya, apabila pemilik lahan dapat mengikuti aturan yang kami sampaikan,” tandas Far Far.

Far Far juga minta, pengelola dan pemilik lahan dapat mengikuti aturan dan tidak melakukan aktivitas sampai ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon. (S-10)