AMBON, Siwalimanews –  Komisi I SPRD Maluku mendesak Polresta Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease untuk segera mengungkap kasus laka lantas yang menawaskan almarhum Faris Rumanama di kawasan Stain, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (6/12) usai melakukan rapat bersama Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora, Kasat Lantas Polresta dan kuasa hukum serta keluarga korban.

Pasca kecelakaan maut yang terjadi 4 September lalu kata Rumra, hingga kini polisi belum bisa mengungkap penyebab maupun dugaan adanya pelaku, sehingga menjadi tanggungjawab Komisi I untuk memanggil pihak kepolisian guna mendapatkan penjelasan resmi terkait dengan perkembangan kasus tersebut.

“Kami harapkan secepatnya sudah ada kepastian hukum untuk kasus ini,” tandas Rumra.

Menurutnya, untuk mempermudah pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas itu, keluarga korban juga telah menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman CCTV maupun keterangan saksi kunci.

Baca Juga: Tak Ditempati Gubernur, Pemprov Tetap Anggarkan Biaya Perawatan Rumdis

Tambahan bukti baru yang disampaikan keluarga korban harus dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian mengungkap peristiwa ini seterang-terangnya, agar ada kepastian hukum bagi keluarga korban.

“Karena ini negara hukum mereka sampaikan kepada kepolisian dan negara memberikan ruang kepada kepolisian dengan segala macam perangkatnya untuk profesional, sehingga menjadi efek jera. Tidak bisa dibiarkan orang meninggal seperti itu. Kucing atau ayam mati pasti kita tahu penyebabnya, apalagi manusia. Ini supaya ada efek jera, jangan hanya menabrak tanpa ada hukum,” ucap Rumra.

Rumra berjanji akan tetap mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum, sehingga ada keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat.(S-20)