AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta,  untuk melakukan pemutihan terhadap aset milik Pemprov yang saat ini dihuni oleh ahli waris eks pegawai Sekolah Pertanian Passo.

Penegasan sikap politik ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra dalam rapat kerja bersama Dinas Pertanian, Biro Aset dan Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Maluku.

Sikap tegas Komisi I ini dilakukan lantaran tidak ada progres penyelesaian lahan yang saat ini didiami oleh 153 KK, padahal dalam pertemuan beberapa waktu lalu Komisi I dan pihak Pemprov telah menyepakati untuk dilakukan pemutihan bagi masyarakat.

“Intinya lahan untuk masyarakat itu harus kita putihkan karena alasan kemanusiaan tidak ada kepentingan lain,” tegas Rumra.

Dijelaskan, jumlah aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Maluku cukup banyak yang tersebar di Maluku, sehingga tidak salah jika sebagian kecil lahan itu diputihkan bagi masyarakat setempat.

Baca Juga: Sidang MPL Miliki Makna Positif terhadap Rasa Toleransi

Apalagi, pemutih tidak gratis melainkan ada ganti rugi yang diberikan 153 kepala kepala keluarga dan itu sudah disanggupi maka harus ada keberpihakan dari pemerintah Provinsi Maluku.

“Intinya kita bulat harus pemutih, urusan teknis itu di Pemda,” ucap Rumra.

Sementara itu, anggota komisi I Benhur Watubun juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera diputihkan lahan bagi 153 kepala keluarga eks pertanian Passo yang telah mendiami selama 60 tahun lebih.

Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi Pemerintah Provinsi Maluku selain melakukan pemutihan sebab semua yang terjadi akibat kesalahan Pemerintahan saat itu dibawah kepemimpinan Gubernur Akib Latuconsina yang terkesan membiarkan masyarakat mendiami.

“Pokoknya harus diputihkan bagi masyarakat, masa rumah-rumah dinas Pemprov bisa putihkan bagi mantan pejabat lalu untuk masyarakat tidak bisa, ini tidak boleh intinya harus dilakukan pemutihan  itu wajib,” tegas Benhur. (S-20)