AMBON, Siwalimanews – DPRD dan Pemprov Maluku sepakat menaikan honor guru kontrak tingkat SMA dan SMK dari sebelumnya 1,015.000 men­jadi 1.500.000.

Kesepa­katan ini diambil dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prio­ritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2021 antara badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Maluku yang dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan dihadiri Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, Minggu, (20/12).

Anggota badan anggaran DPRD Maluku, Hengky Pelata mengata­kan, honor yang diterima guru kontrak selama ini sesuai dengan pandangan Komisi IV dimana be­saran upah yang diperoleh Pemda Maluku melalui APBD sebesar 1.015.000 tidak mampu menjawab kebutuhan yang ada.

“Kami telah menyampaikan resmi kepada tim anggaran pem­prov bahwa upah yang diberikan melalui APBD sebesar 1.015.000 tidak mampu menjawab kebutu­han guru kontrak,” ungkap Pelata.

Kata Pelata, dalam aktivitas pengawasan dan reses yang dilakukan Komisi IV di semua kabupaten/kota di Maluku, begitu banyak tenaga guru kontrak yang mengeluh terkait masalah upah yang dinilai tidak adil.

Baca Juga: Kejar Target, DPRD Genjot Pembahasan APBD 2021

Karena itu, badan anggaran DPRD Provinsi Maluku bersama tim anggaran pemprov telah me­nyepakati upah guru kontrak SMA dan SMK harus disamaratakan dengan penambahan sebesar 485.000 menjadi 1.500.000.

“Kami merasa penting dan dalam proses pembahasan banggar denah tim anggaran pemda telah disepakati gaji guru kontrak untuk provinsi baik SMA dan SMK disamaratakan dan ditambah kurang lebih 485.000 menjadi 1.500.000,” tegas Pelata.

Menurutnya, salah satu yang menjadi pertimbangan DPRD bersama Pemda untuk menaikan honor guru kontrak, adanya kecemburuan dan kesenjangan antara guru kontrak provinsi dan kabupaten, dimana honor guru kontrak untuk kabupaten diatas Rp 1.015.000, sedangkan untuk provinsi hanya Rp 1.015.000.

Dengan adanya tambahan honor bagi guru kontrak, Pelata mengharapkan dapat memicu motivasi dan semangat dari seluruh guru kontrak untuk mengabdi dan menjalankan tugas dengan baik.

Ditambahkan, kenaikan honor guru kontrak juga dapat menekan kesenjangan yang terjadi di lapangan antara guru kontrak yang dibiayai oleh kabupaten dan kota dengan guru kontrak yang dibiayai oleh provinsi. (S-50)