DPRD: Agen Mitan Nakal Harus Ditindak
NAMLEA, Siwalimanews – Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny meminta kepada aparat kepolisian menindak tegas pengecer minyak tanah subsidi yang menjual ke pengusaha di Gunung Botak maupun tidak sesuai HET apalagi menimbun.
“Terhadap yang nakal, polisi ambil tindakan. Kita beri apresiasi termasuk yang menjual diatas harga eceran tertinggi,” tegas Soplestuny ketika memantau langsung proses penyaluran mitan kepada masyarakat di dua lokasi pengecer, Selasa (6/9).
Ia mengaku sulitnya masyarakat mendapatkan mitan karena kuota yang diberikan pertamina kepada kabupaten buru tidak mencukupi atau kurang.
“Kalau kuota 165 ribu liter tidak cukup dengan jumlah penduduk yang terus bertambah,” tegasnya.
Dengan kuota sekecil itu, DPRD estimasikan, bahwa satu jiwa penduduk yang terdaftar di Dukcapil, hanya mendapat 5 liter per bulan. Ini belum terhitung puluhan ribu pendatang yang telah lama menetap di Buru, tapi tidak terdaftar sebagai warga setempat.
Baca Juga: Personel Lanal Aru Ikut Donor Darah“Karena itu, kouta harus ditambah dua kali lipat,” harapnya.
Pantauan Siwalima, Ketua DPRD menyaksikan langsung antrian yang mengular dan masyarakat terlihat berdesak-desakan untuk mendapatkan jatah minyak tanah sebanyak 10 liter per rumah tangga dengan harga Rp.5000 per liter di salah satu pengecer.
Pangkalan mitan milik Malik Umagapy di pangkalan speedboat dijatah oleh agen sebanyak 15 trum dan pangkaan Usman Raja di Nametek sebanyak 10 drum.
Akibatnya, terjadi antrian yang memanjang sejak dari pagi hari.
“Beta antrian dari jam delapan pagi, tapi sampai siang ini belum dapat, karena terlalu banyak orang,” keluhkan Eni, warga Nametek.
Mendengar keluhan masyarakat, Ketua DPRD kepada wartawan mengatakan, kalau nanti ada rapat kerja dengan pemerintah daerah dan disperindag.
Diakuinya, kelangkaan terjadi akibat distribusi minyak tanah juga dibatasi ke pangkalan-pangkalan. Pembatasan itu terjadi, karena kuota minyak tanah untuk Kabupaten Buru hanya 165 ribu kiloliter per bulan.
“Kuota lama itu tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk dan juga arus migrasi masuk warga pendatang yang menetap dan berusaha di daerah itu, ujarnya.
Untuk mengatasi kelangkaan itu hanya dengan cara menaikan kuota mitan untuk Kabupaten Buru.
Kedepan juga DPRD akan meminta Pertamina untuk melakukan ekstra doping.
“Biasanya ada jatah tambahan untuk lebaran, Natal dan kondisi-kondisi tertentu, maka Pertamina boleh melakukan operasi pasar, tapi harus ada surat resmi dari Disperindag,” katanya.
Ia juga mengaku DPRD akan bersama dengan pemda akan meminta kepada BPH Migas untuk menambah jatah mitan bagi Kabupaten Buru.
Dirinya juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak pengecer yang nakal di Kota Namlea. (S-15)
Tinggalkan Balasan