MASOHI, Siwalimanews – Wakil Sekertaris Jenderal DPP Partai Golkar Derek Loupatty menegaskan, SK pengesahan komposisi pengurus DPD GOlkar Maluku Tengah hasil Musda IX yang diterbitkan DPD Golkar Maluku adalah sah dan mengikat.

“Hasil Musda IX DPD Malteng telah selesai saat diterbitkannya SK kepungurusan oleh DPD Maluku yang miliki kewenangan untuk mengesahkan kepengurusan  hasil Musda tingkat kabupaten/kota dalam wilayah Maluku yang diatur dalam AD Pasal 24 Ayat (2) Huruf c,” tegas Loupatty dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (25/9).

Dijelaskan, SK dengan Nomor: KEP-09/DPD/GOLKAR-MAL/IX/2020 tertanggal 16 September 2020 tentang Penetapan Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus DPD Partai Golkar Malteng adalah sah dan telah memenuhi mekanisme dan aturan di internal partai. Untuk itu, semua kader harus mematuhi  dan melaksanakan keputusan tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, maka semua kader di Malteng, wajib mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut, karena ini perintah AD, pasal 16 dan pasal 18 serta ART pasal 6 dan pasal 8.

“Mengapa saya katakan SK DPD Maluku itu sah dan memenuhi mekanisme internal karena sudah melewati tenggang waktu 14 hari, dimana tidak ada permohonan atau sengketa yang didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar (MPG), itu dibuktikan dengan, tidak ada nomor register perkara yg terdaftar di MPG, baik untuk menggugat panitia, DPD Malteng, pemegang mandat yakni DPD Maluku atau pimpinan musda,” ucapnya.

Baca Juga: Incumbent Aru Dapat Nomor Urut 1

Dengan demikian, kata dia, DPD Maluku berhak menerbitkan SK pengesahan, sebab sudah sesuai dengan AD/ART dan Juklak 02 tentang Musyawarah-Musyawarah di Daerah dan PO 16 tentang MPG.

Sementara berkaitan dengan opini yang berkembang soal ada laporan dan gugatan ke MPG dan DPP saat ini, itu sah-sah saja dan hal biasa, sebab itu hak setiap kader. Namun,  semua  akan dinilai  oleh MPG,  apakah akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke provinsi, karena ada mekanisme yang mengatur dalam proses sengketa  di MPG sesuai Pedoman 01 dan 02 tentang Tata Cara Beracara di MPG.

“Sementara terkait dan adanya laporan di Polda Maluku soal dugaan pemalsuan SK pimpinan kecamatan oleh Ketua DPD PG Malteng, ini wajib diluruskan dan pihak kepolisian juga akan hati-hati menindaklanjutinya, karena ini masalah internal partai dimana ada mekanisme internal yang mengaturnya,” tuturnya.

Menurutnya, bagaimana Ketua  dan Sekretaris DPD Malteng dituduh memalsukan SK pimpinan kecamatan, sementara mereka memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan mengesahkan komposisi dan personalia pimpinan kecamatan sesuai AD partai Pasal 25 Ayat 2 huruf c.

Untuk itu,  penerbitan SK DPD Malteng masa bakti  2020-2025 oleh DPD Maluku sudah memenuhi mekanisme aturan internal Partai Golkar.

“Saya ingin tegaskan SK DPD Malteng masa bakti 2020-2025 yang disahkan oleh DPD Maluku sudah sesuai mekanisme dan aturan partai, namun jika ada kader yang merasa proses tersebut bertentangan dengan aturan, itu hak kader, yang penting kembali kita selesaikan secara internal partai,” himbaunya.

Setiap masalah harus diselesaikans ecara internal partai agar soliditas partai tetap terjaga, karena menjaga marwah dan martabat partai itu tugas, tanggungajawab dan kewajiban sebagai anggota dan kader partai, karena semua adalah satu untuk Indonesia, Golkar Indonesia dan Indonesia Golkar,” tutupnya. (S-36)