AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon dan Pemda Kabupaten Maluku Tengah sampai saat ini belum menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Setelah diberlakukan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan pemberian penguatan status kepada posisi Pemerintah Provinsi dengan menarik urusan-urusan yang selama ini ditangani oleh pemerintah daerah kabupaten/kota ke provinsi.

“Jadi kita sudah beberapa kali melakukan pendekatan, surat namun kita tidak tahu kenapa Pemkot Ambon dan Pemda Malteng belum mau diserahkan PPI untuk dikelola provinsi,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan, Abdul Haris kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/9).

Dengan aturan diatas menurut Haris kewenangan pengelolaan PPI di Dusun Eri dan PPI Amahai Kabupaten Malteng sudah harus diserahkan pengelolaan kepada pemerintah Provinsi Maluku.

“Selama ini mereka masih mengelolanya, padahal sesuai aturan sudah harus diserahkan kekita, saya tidak tahu kendala apa sampai saat ini belum diserahkan pengelolaan PPI ke DKP,” ujar Haris.

Baca Juga: Latuheru Klaim Covid tak Menjadikan Masyarakat Mati Lapar

Diakuinya pembangunan PPI itu sendiri dilakukan oleh Kota Ambon dan Pemkab Malteng namun sesuai aturan, kewena­ngan pengelolaan sudah di provinsi. “Mereka kalau mengelola itu dasarnya apa, kewenangan sudah ada di kita, saya berharap bisa segera di berikan untuk kita kelola,” tandasnya. (S-39)