PIRU, Siwalimanews – Muh. Djefri Lessy resmi menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris DPRD oleh Bupati Moh. Yasin Payapo, yang berlangsung di Aula Pandopo Bupati, Rabu (29/7).

Bupati dalam arahannya menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tinggi pratama pada setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembangunan karier pegawai.

“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di institusi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, saya tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektifltas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan yang tentunya sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian (TPKK),” ungkap bupati.

Dijelaskan, proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier pegawai sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Usulan KPU Dipangkas, Pemprov Sanggup 1,1 Miliar

Atas hal tersebut, maka pemerintah daerah telah membuka seleksi terbuka pimpinan tinggi pratama terhadap jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris DPRD, ungkap Bupati, pelaksanaan promosi PNS secara terbuka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.

“Kepada pejabat yang diambil sumpahnya dan dilantik, agar dapat memahami, fungsi dan tanggung jawab pada jabatan Sekretaris DPRD yang dipercayakan kepada pejabat yang baru,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan Sekwan agar harus tetap konsekuensi sumpah dan janji yang  diucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dihadapan orang banyak. Sumpah ini akan terus mengikat saudara dimanapun saudara ditempatkan, dan akan dipertanggung jawabkan kelak kepada Sang Khalik. (S-48)