AMBON, Siwalimanews – Lamusu pemilik toko sembako dan pengusaha haisl laut asal Desa Sira, Kecamatan Warmaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dituding mempekerjakan anak dibawah umur pada usaha miliknya.

Kepada Siwalimanews melalui teleopn selulernya Sabtu (12/11), Lamusu mengaku tidak pernah mempekerjakan anak dibawah umur seperti tudingan yang dilontarkan kepadanya.

“Saya tidak pernah kerjakan anak-anak, saya juga tahu hal tersebut tidak diizinkan oleh undang- undang sebab itu salah, bagaimana mungkin saya bisa lakukan hal demikian,” ucapnya.

Bahkan ia menantang oknum-oknum yang menudingnya untuk dapat membuktikan hal itu, sebab dirinya yakin tidak pernah mmperkerjakan anak dibawah umur pada stiap bidang usahanya.

“Saya punya pekerja ada, dan kalau memang mereka berpikir demikian, bahwa saya pekerjakan sesuai tudingan mereka, maka silahkan dibuktikan saja, apakah saya pernah pekerjakan anak-anak atau atau tidak,” tantangnya.

Baca Juga: Miliki Sabu, Buruh Pelabuhan Ini Divonis 1 Tahun Penjara

Ia juga menegaskan, gambar yang diambil ketika pembongkaran beras yang dimuat pada salah satu mobil pick up berwarna putih itu juga bukan miliknya, begitupun beras yang dimuat juga punyanya.

“Banyak pedagang asal Seira yang waktu itu beli beras dari salah satu kapal yang masuk, namun bukan punya saya,” tegasnya.(Mg-1)