AMBON, Siwalimanews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon resmi mengeluarkan larangan menggunakan trotaor kepada para pedagang kuliner malam di Jalan Yos Sudarso untuk menempatkan meja dan kursi mereka.

Surat larangan itu dikeluarkan sekaligus menjawab keluhan warga di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ke DPRD, yang merasa aktivitas mereka terhalangi dengan para pedagang kuliner malam, yang menempatkan lapak serta meja kursi mereka diatas trotoar.

Larangan yang dikeluarkan pihak Disperindag ini sepertinya tak digubris oleh para pedagang, pasalnya, pada Senin (13/6) malam kemarin, kembali terlihat aktivitas kuliner yang masih menggunakan trotoar sebagai tempat meletakan meja dan kursi bagi pengjunjung mereka.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw mengaku, khusus warga RT 02 dan 03 di kawasan setempat, yang sebelumnya mengeluhkan keberadaan para pedagang kuliner itu, sampai saat ini belum memberikan laporan terbaru, kalau ada aktivitas lagi diatas trotoar yang dianggap menghalangi jalan keluar masuk pintu rumah mereka.

“Kalau memang teman-teman media menyampaikan ternyata masih ada, maka coba nanti dicek wilayah disebelah mana. Karena di Yos Sudarso panjang dan sampai saat ini belum ada keluhan selanjutnya dari warga,” ucap Laturiuw kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (14/6).

Baca Juga: 165 JCH Ambon Ikut Manasik Haji

Meski demikian kata dia, pihaknya berharap, para pedagang yang dalam konteks sekedar memenuhi kebutuhan hidup mereka, jangan sampai mengganggu kenyamanan warga, maupun aktivitas lalulintas di wilayah itu.

“Karena sisi lain, mereka juga cari hidup, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan warga,” harapnya. (Mg-1)