AMBON, Siwalimanews – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku telah mengusulkan sekitar 4000 lebih nama tenaga kerja pada sejumlah perusahaan di Maluku ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mendapatkan kartu prakerja.

Sejumlah nama yang dikirim terdiri puluhan karyawan hotel di Kota Ambon, karyawan rumah makan dan sejumlah usaha kecil menengah lainnya.

“Awalnya memang di buka hanya sampai tanggal 4 April, sehingga hanya sekitar 4000 orang saja yang kita usulkan ke Kemenaker,” jelas Kadis Nakertrans Maluku, Farida Salampessy kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (13/4).

Karena kuota yang disiapkan sangat sedikit,sehingga  Pemprov Maluku meminta kepada kementerian untuk menambah lagi kuota, agar para tenaga kerja mendapatkan kartu parkerja guna mengakomodir semua perusahaan yang memPHK karyawan atau merumahkan serfa  pemotongan jam kerja.

“Kita minta lagi ke Kemenakter dan disetujui, sehingga masih banyak kuota yang disiapkan yakni secara keseluruhan 37 ribu lebih,” tandasnya.

Baca Juga: DPRD Minta Pemda Tindak Pedagang tak Pakai Masker

Media Daftar ke Disnakertrans

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Maluku meminta kepada setiap perusahaan media yang beroperasi di Maluku untuk mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang, pendaftaran ke Disnakertrans juga termasuk perusahaan media yang melakukan pembatasan jam kerja,  karyawan bekerja dari rumah, pemutusan hubungan kerja (PHK), untuk mendapatkan kartu prakerja.

Kuota yang disiapkan Pemprov Maluku sebanyak 37 ribu lebih kartu prakerja bagi perusahan yang ada di Maluku.

”Teman-teman media, perusa­haan silakan mendaftar, kita sudah buka,” ujar Sekda kepada wartawan di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (11/4).

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk masyarakat termasuk karyawan di Maluku yang terdampak pandemi virus corona.

”Jadi selain masyarakat akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah dan stimulus untuk kredit, perusahaan media akan mendapatkan kartu prakerja bagi karyawan,” jelas sekda.

Ia enggan merincikan berapa biaya yang akan diberikan bagi penerima kartu prakerja untuk tiap orang karyawan.  Dengan alasan karena lebih teknis.

”Teknisnya nanti ketika mendaftar di Dinas Tenaga Kerja, bisa menanyakan mekanismenya seperti apa dan bagaimana,” pinta sekda.

Dengan kuota yang cukup banyak, sekda berharap, bisa mengakomodir hak-hak dari karyawan yang diterkena dampak.

Menurutnya, perusahaan media yang bergerak di bidang masing-masing yang memang merumahkan karyawan, PHK dan pembatasan jam kerja, silakan mendaftarkan diri guna mendapatkan kartu prakerja.

”Ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, maka daerah juga harus mengikuti. Untuk itu teman-teman pers harus beritahu­kan kepada perusaahan tempat­nya bekerja,” tandasnya. (S-39)