BULA, Siwalimanews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur berhasil masuk ke zona hijau pada penilaian opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman Perwakilan Maluku.

Penyerahan hasil penilaian opini pengawasan pelayanan public ini, berlangsung di ruang rapat Kantor Ombudsman Maluku belum lama ini.

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil SBT Sidik Rumalowak mengungkapkan, urusan pelayanan public merupakan layanan dasar yang menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah, untuk bagaimana mengendepankan asas kepatuhan dan pelayanan dalam pelayanan publik itu sendiri.

“Untuk Disdukcapil SBT ini, sudah tiga tahun berturut- turut sejak tahun 2022-2024 alhamdulillah kami pada level zona hijau,”  ungkap Rumalowak kepada wartawan di Bula, Jumat (11/4).

Raihan ini kata Rumalowak, bukan atas berkat usaha dan jeri payah seseorang, tetapi ini adalah bagian dari kerja pemerintah daerah, terutama pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

Baca Juga: Hakim Vonis dua Terdakwa Korupsi DD Wonreli Bervariasi

“Walaupun masih berbagai kekurangan disana sini,  tetapi kami mencoba untuk mematuhi tata cara standar pelayanan itu sendiri asas kepastian maupun yang lain,” ungkap Rumalowak.

Saat ditanya kekurangan yang paling mendasar untuk Disdukcapil sendiri saat ini, Rumalowak mengaku, kekurangan yang masih ada yakni, berkaitan dengan belum bisa melakukan pelimpahan pelayanan perekaman e KTP dan pencetakan.

“Jadi belum bisa kita limpahkan ke masing-masing kecematan, karena cara kependudukan khususnya e- KTP itu membutuhkan perangkat yang sangat membutuhkan biaya oprasional yang besar. Jadi Insa Allah kedepan kalau ditopang dengan kebijakan infrastruktur dan anggaran yang memadai, kita bisa limpahkan ke kecematan untuk perekaman dan pencetakan,” ungkap Rumalowak.

Sementara untuk target di tahun 2025 ini menurut Rumalowak, Disdukcapil miliki perangkat yang baik khususnya perekaman e-KTP agar dapat dilimpahkan ke setiap kecamatan dapat melakukan perekaman, namun itu semua harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal keuangan daerah.

“Artinya dengan kendala itupun kami tidak tinggal diam. Sesuai arahan pak bupati sekarang harus ada upaya lain, yang kami lakukan adalah dengan format jemput bola di masing- masing kecematan maupun desa,” tutur Rumalowak.

Saat ini lanjut Rumalowak, pihaknya mencoba untuk bersinergi dengan pemerintah desa agar, jika dibutuhkan menghadirkan Disdukcapil, maka pihaknya bisa kerja sama untuk memberikan pelayanan disana.

“Tetapi untuk pelayanan pencatatan kami tidak terkendala karena kenapa, khususnya berkaitan dengan KK, KTP dan mutasi itu kami sudah punya format yang namanya Wanu Online. Alhamdulilah sekarang ini banyak yang sudah digunakan dan sebagian pemerintah desa sudah memanfaatkan itu hanya melalui WhatsApp, terus dari pihak sekolah juga, jadi mereka bisa langsung mencetak di tempat masing-masing,” tandas Rimalowak.

Penghargaan ujar Rumalowak, bukan dijadikan sebagai sesuatu yang harus banggakan, tetapi harus jadi spirit baru lagi untuk lakukan yang terbaik. Pasalnya, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil ini adalah titik roh pelaksanaan pelayanan di semua sektor.

“Alasannya kenapa, karena dari NIK bisa kita mendukung program pak bupati berkaitan dengan kesehatan gratis, karena ketika orang sakit kalau sudah di rumah sakit, dia tidak punya KTP atau Niknya tidak valid berarti pasti BPJS-nya ditolak,” jelas Rumalowak.(S-27)