AMBON, Siwalimanews – Manajemen RSUD dr M Haulussy, Rabu (3/8), akhirnya memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Maluku, untuk mempertanggungjawabkan, permasalahan-permasalahan yang terjadi, sejak rumah sakit itu dibawa kepemimpinan Nazarudin.

Selain masalah pengunduran diri tim jasa RSUD serta petisi yang disampaikan komite perawat, dalam rapat dengar pendapat itu juga, Komisi IV mempertanyakan terkait permintaan fasilitas baru bagi sang direktur, saat rumah sakit plat merah ini masih terlilit banyak hutang.

Terkait dengan permintaan fasilitas baru, Nazaruddin mengaku bahwa dirinya tidak pernah meminta fasilitas baru sejak ditunjuk gubernur sebagai direktur.

“Sejak jabat sebagai direktur pada April lalu, saya telah duduk bersama dengan bagian keuangan, dan ternyata ada tersedia anggaran sebesar Rp60 juta yang diperuntukkan bagi tempat tinggal,” tutur Nazarudin.

Anggaran yang tersedia dalam DIPA tersebut kata Nazarudin, kemudian ia meminta stafnya untuk mencari tempat tinggal, sebab tidak mungkin dirinya tinggal di hotel, maka dicarilah beberapa tempat dan akhirnya mendapatkan rumah kontrakan di kompleks Citraland.

Baca Juga: Wabup Minta BNI Beri Edukasi bagi Warga Malteng

Sementara terkait dengan mobil dinas yang dipakainya, merupakan mobil pinjaman dari Dinas Kesehatan, sambil menunggu untuk diusulkan masuk dalam APBD Perubahan maupun APBD murni tahun 2023.

“Menyangkut mobil dinas itu, saya menghadap ke Kepala Dinas Kesehatan dan dipinjamkan mobil dinas bagi saya. Sedangkan terkait dengan sepeda motor dan sepeda, itu diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan tidak ada pengadaan yang baru. Kebetulan saya pernah pimpin KKP ada motor yang bekas dipakai dan sepeda diberikan, jadi pake motor dari KKP,” tegas Nazaruddin.

Dalam rapat itu juga Wakil Ketua Komisi IV Rovik Akbar Afifudin mengingatkan Direktur RSUD ini untuk tidak membandingkan fasilitas yang diberikan RSUD bagi dirinya, dengan fasilitas yang dimiliki Ketua DPRD Maluku.

“Kami ingatkan saudara direktur untuk tidak membandingkan fasilitas direktur dengan Ketua DPRD. Ketua DPRD itu jabatan forkopimda dan memiliki protokol yang berbeda dengan anda sebagai direktur,” hardik Rovik.

Sampai berita ini dipublikasikan, rapat dengar pendapat antara manajemen RUSD dr M Haulussy dan Komisi IV masih berlangsung di ruang rapat komisi. (S-20)