AMBON, Siwalimanews – Dinas Sosial Provinsi Maluku mengingatkan kepada keluarga ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia untuk segera memasukan administrasi guna mendapatkan santunan.

Aministrasi pemerintah khususnya anggaran hanya batas 15 Desember 2020. “Mau tutup buku tahun anggaran, kami minta dipercepat agar proses anggaran bisa segera dilakukan,” ingat Kadis Sosial Maluku, Sartono Pinning yang dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, kemarin.

Ia mengaku anggaran yang disiapkan pemerintah melakui Kementerian Sosial memang tetap ada. “Anggaran memang sudah kita siapkan, tapi kalau terlambat maka, proses pencairan bisa dilakukan di tahun depan karena sudah mau tutup buku,” ujar Pinning.

Olehnya apabila administrasi atau syarat untuk mendapatkan santunan Rp 15 juta sudah siap maka harus disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota di masing-masing daerah.

Persoalannya dari 11 kabupaten kota yang terbanyak pasien covid yang meninggal ada di ibu kota provinsi. “Kota Ambon paling terbanyak, jadi kalau su­-dah beres pengurusan admi­nistrasi segera dimasukan agar kita proses cepat dan anggaran bisa dicairkan sebelum lewat dari tanggal 15 Desember,” katanya.

Baca Juga: Kasus Covid Tinggi, Tim BTKL PP Dikirim ke KKT

Dinas Minta

Diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial Provinsi Maluku menyurati pemkab dan pemkot untuk segera mencairkan santunan bagi korban yang meninggal karena terapar covid. “Yang sudah kita cairkan baru 8 ahli waris se­dangkan pasien meninggal karena covid di Maluku ada 34 orang, makanya kita minta dipercepat proses pengajuan anggaran ke Kemensos,” ujar Kadis Sosial Maluku Sartono Pinning kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Kamis (3/9).

Menurutnya 8 ahli waris yang sudah menerima bantuan ini sendiri barasal dari Kota Ambon, sedangkan sisanya di pemkab dan pemkot harus segera diusul agar dapat juga dicairkan.

“Jadi kita sudah surati mereka (pemkab/pemkot) yang ada pasien covid yang meninggal, agar segera diproses kalau berkasnya telah diterima,” ungkap Pinning.

Cepat lambatnya proses pencairan dana santunan bagi pasien meninggal, akibat covid tergantung administrasi yang dimasukan.

“Kita berharap semuanya dapat diselesaikan dan santuan sebesar Rp. 15 juta bisa diterima oleh ahli waris,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Maluku meminta, pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota mempercepat verifikasi data ahli waris yang berhak menerima santunan pasien covid yang meninggal.

Wakil Ketua DPD Maluku Aziz Sangkala mengatakan, berdasarkan hasil rapat antara timwas Covid-19 II DPRD Maluku, telah disampaikan oleh pemprov bahwa telah melakukan pembayaran santunan untuk ahli waris sebanyak 8 orang.

“Dari keterangan Pemprov kepada timwas II sudah terbayar 8. Artinya masih kurang 25 dari total 33 pasien Covid-19 yang meninggal. Dan itu tanggungjawab kabupaten/kota untuk verifikasi data ahli waris,” tuturnya.

Kata dia, kewenangan untuk melakukan verifikasi tidak lagi di provinsi, tetapi di masing-masing kabupaten/kota, karena itu, pemda harus seceptnya melakukan verifikasi sehingga para ahli waris bisa mendapatkan santunan.

“Kita berharap, pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti dengan verifikasi data pasien positif Covid-19 yang sudah meninggal dunia, secara khusus untuk ahli warisnya,” tegasnya.

Hal ini, kata Sangkala, perlu dilakukan sesegera mungkin sehingga ahli waris atau keluarga almarhum penderita Covid-19 mendapatkan apa yang menjadi haknya, sebab mungkin saja diantara keluarga-keluarga yang secara ekonomi sangat membutuhkan santunan pemerintah.

Sangkala berharap, dengan santuan yang nantinya diterima oleh ahli waris dapat membantu dan digunakan untuk keluarga dimasa pandemi Covid-19, untuk menopang ekonomi keluarga.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Maluku, Sartono Pining dalam rapat bersama DPRD Maluku mengatakan, Pemprov Maluku telah menyelesaikan santunan bagi 8 ahli waris pasien meninggal dunia akibat Covid-19 dari 33 pasien yang meninggal.

Terkait dengan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia, kalau hari ini sudah 33 orang di Maluku.

“Yang sudah diurus untuk santunan ahli waris sebanyak 8 orang dan realisasi sejumlah 120 juta untuk masing-masing 15 juta,” ujarnya.

Akan tetapi dengan adanya surat dari Kementerian Sosial kepada bupati dan walikota untuk secara langsung melakukan identifikasi terhadap ahli waris, korban meninggal dampak Covid-19.

Karenanya, Pemprov Maluku mengharapkan kepada pemkab dan kota untuk dapat mempercepat penyelesaian data ahli waris untuk selanjutnya direkomendasikan oleh Pemprov kepada Kementerian Sosial.

“Provinsi hanya memberikan rekomendasi dan mudah-mudahan kabupaten dan kota melakukan upaya percepatan untuk menyelesaikan verifikasi dan identifikasi datanya,” tandasnya. (S-39)