AMBON, Siwalimanews – Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan Provinsi Maluku diminta, memperhatikan masalah serti-fikasi guru.

Hal ini penting, karena kebijakan pembatasan rombongan belajar akan berdampak pada sertifikasi guru SMA dan SMK di Maluku, ka­rena terjadi pembatasan jam mengajar.

Permintaan tersebut disampai­kan saat rapat bersama antara pelaksana tugas Kepala Dinas Pen­didikan Maluku, Insune Sa­ngadji bersama Komisi IV DPRD Maluku, serta enam Kepala seko­lah SMA dan SMK di Kota Ambon.

Anggota Komisi IV Elvina Pattia­sina mengatakan, kebijakan pem­batasan rombongan belajar ini akan berdampak kepada sertifikasi guru, khususnya SMA dan SMK  sehingga harus mengejar jam mengajar.

“Jadi untuk sertifikasi mereka dengan ruang belajar yang ber­kurang, otomatis jam belajar juga akan berkurang, yang akan ber­dampak pada tunjangan provesi mereka,” timpal Patiasinna, Selasa (30/6).

Baca Juga: Pasca Terbentuk, PMC Unpatti Gelar Kegiatan Webinar I

Pattiasina mempertanyakan pem­­batasan rombongan belajar ini, apakah guru yang lain  dapat mencari jam belajar di sekolah lain, namun persoalannya apakah guru-guru yang ada disekolah lain ter­sebut dapat memberikan waktu belajar kepada guru itu, sebab guru-guru ada juga mengejar jam belajar.

Menanggapi permintaan itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insune Sangadji saat dikonfirmasi Siwalima mengatakan, dengan pembatasan itu ditakutkan ada guru yang akan kehilangan jam mengajar.

Olehnya Sangadji menekankan kedepannya akan dilakukan pemerataan guru yang dimulai dengan analisis kebutuhan guru yang telah dilakukan Dinas Pendidikan, sehingga akan diketahui sekolah mana yang mengalami kekurangan guru setiap mata pelajaran.

“Untuk antisipasi hal itu kedepannya akan dilakukan pemerataan guru yang dimulai dengan analisis kebutuhan guru,” tutur Sangadji.

Dikatakan, dengan diketahuinya guru di sekolah tidak mendapat jam mengajar sampai 24 jam, maka  akan diatur supaya dapat melayani disekolah lain, tetapi masih dalam kota, dengan syarat untuk dapat menambah jam pelajaran di sekolah lain harus memiliki 16 jam pelajaran disekolah induk, sehingga ditambah dengan 8 jam pelajaran ditempat lain.

Jika karena pengurangan tidak mencapai 16 jam, berarti persyaratan tidak terpenuhi sehingga terpaksa harus ditugaskan ditempat lain untuk dapat memenuhi jam pelajaran.

“Jadi ada dua opsi yang pertama mengajar disekolah lain untuk menambah jam mengajarnya atau yang kedua ditugaskan disekolah lain agar tetap mendapatkan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan jumlah guru yang belum mendapatkan sertifikasi, Kadis menjelaskan hal itu sementara dihitung, sehingga belum diketahui secara pasti presentasi guru yang belum mendapatkan sertifikasi, tetapi jika telah selesai akan disampaikan.(Mg-4)