AMBON, Siwalimanews – Diduga proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tahun 2024 sebesar Rp3.629.652. 748 bermasalah.

Proyek reboisasi berupa pemba­ngunan hutan rakyat di luar ka­wasan hutan negara seluas 25 hek­tar di Kabupaten SBB ber­masalah.

Demikian diungkapkan, Lem­baga Swadaya Masyarakat (LSM) Nanaku Provinsi Maluku melalui kuasa hukumnya, Muhamad Gu­rium dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (29/4).

Kata Gurium, berdasarkan hasil observasi lapangan dan kajian terhadap data administrasi yang dikumpulkan oleh LSM Nanaku, terdapat ketidaksesuaian antara laporan fisik dan dokumen admi­nistrasi.

“Penanaman di lapangan hanya mencapai sekitar satu hektar, sementara dalam laporan resmi tercatat 25 hektar,” ujar Gurium.

Baca Juga: Akademisi Soal Utang Murad, Rekomendasi Dewan Langkah Tepat

Dikatakan, tim Hukum LSM Na­naku telah mengantongi dokumen-dokumen yang menjadi bukti ada­nya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

“Kami sudah siapkan seluruh dokumen pembuktian, dan dalam waktu dekat akan melaporkannya secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku,” tegas Gurium.

Sebagai Sekretaris Lembaga Ban­tuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kota Ambon, Gurium juga mende­sak, Gubernur Maluku untuk meng­evaluasi bahkan mengganti Kepala Dinas Kehutanan.

Ia menilai, pergantian pimpinan di dinas teknis seperti Kehutanan ada­lah langkah strategis untuk memas­ti­kan program-program pemerintah berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. “Masyarakat tahu dan merasakan langsung setiap kebija­kan dan program pemerintah. Jadi sudah semestinya suara mereka didengar,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Faadilah saat dikonfirmasi Siwalima, di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa kegiatan tahun anggaran 2024 di Kabupaten SBB hanya berupa pemeliharaan terhadap penanaman tahun sebelumnya, dan bukan penanaman baru.

“Untuk kegiatan rehabilitasi hutan rakyat di Kabupaten SBB, itu hanya berupa kegiatan pemeliharaan seluas 25 hektar dengan anggaran kurang lebih Rp107 juta. Kegiatannya meliputi pendangiran, penyiangan, dan penyulaman pohon-pohon yang mati. Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan baik dan kami memiliki data serta dokumentasi lengkap,” ujar Kadis.

Lebih lanjut, katanya, di Kabupaten SBB terdapat kegiatan penanaman seluas 30 hektar dengan anggaran sekitar Rp500 juta, yang juga telah terlaksana sesuai rencana.

Menanggapi klaim bahwa anggaran reboisasi 2024 mencapai Rp3,6 miliar, pihaknya menyebut kemungkinan angka tersebut merupakan akumulasi dari beberapa kegiatan lintas kabupaten, termasuk program pemberdayaan masyarakat dan bukan hanya reboisasi.

“Kalau disebut Rp3,6 miliar, itu mungkin gabungan dari beberapa program berbeda dibeberapa kabupaten. Untuk SBB hanya sekitar Rp100 juta dan SBT Rp500 juta. Jadi tidak benar jika dikatakan ada proyek reboisasi fiktif sebesar itu,” katanya.

Dinas Kehutanan Maluku pun menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan cenderung membentuk opini publik yang menyesatkan. Mereka memastikan seluruh kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.(S-25)