AMBON, Siwalimanews – Dipastikan hari ini, Rabu (7/9), Pemerintah Kota Ambon resmi menaikan tarif angkutan umum yang baru. Tarif angkutan tersebut akan diumumkan bertepatan dengan HUT Kota Ambon yang ke-447 tahun.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengungkap­kan, Pemerintah Kota Ambon telah melakukan penyesuaian tarif ang­kot dimana draf tersebut dibahas bersama-sama dengan DPRD.

“Pemerintah kota melakukan pe­nye­suaian tarif angkot telah disepa­kati bersama, namun itu juga harus mendapat persetujuan DPRD. Dengan itu, draf usulannya telah diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan disetujui,” ungkap Wattimena kepada wartawan di Ambon, Selasa (6/9).

Dikatakan, dirinya bersama dengan sekda dan Kadis Perhubu­ngan serta Organda telah membica­rakan penyesuaian tarif angkot.

“Saya bersama pa Sekot, Kadis Perhubungan dengan asosiasi, kita sudah bicara dan tidak boleh lagi ada yang lakukan aksi mogok, dan hari ini (kemarin-red) tidak ada yang mogok,” katanya.

Baca Juga: Kodam & Pemkot Ambon Sidak Pasar

Ketika ditanyakan berapa persen harga tariff angkot, Wattimena belum bisa menyampaikannya karena harus disetujui DPRD.

“Jadi kita menunggu (malam ini), dan itulah yang akan ditetapkan Pemkot dalam keputusan,” ujarnya.

Dengan itu, bagi supir jalur mana­pun yang sudah sengaja menaikan harga angkot secara sepihak, Walikota meminta agar tidak melakukan hal itu. Karena untuk melakukan penyesuaian tarif, semua ada rumus dan hitung-hitungannya, sesuai keputusan Menteri Perhu­bungan.

“Dalam diskusi panjang semalam, bahwa ada presentase kenaikan yang mesti diseimbangkan dengan presentase kenaikan BBM, tidak bisa sepihak. Karena dalam keputusan­nya nanti, Pemerintah tidak hanya memikirkan nasib supir angkot, tetapi juga masyarakat yang meng­gunakan jasa angkot itu. Itu yang harus dipikirkan,” tandasnya.

Ditambahkan, kebijakan penye­suaian tarif angkot ini dilakukan, memuaskan semua pihak. Artinya dapat memuaskan sopir angkot, tetapi juga tidak membebani masya­rakat.

“Jadi tidak sembarangan, karena itu kami himbau para supir angkot, harus menunggu keputusan penye­suaian tarif angkut, setelah disetujui DPRD sebagai wakil rakyat, baru ditetapkan dalam Keputusan Wali­kota Ambon,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubu­ng­an Kota Ambon, Robby Sapulette yang dikonfirmasi terkait beredar tarif angkot yang telah beredar di media sosial mengatakan, saat ini draf pembahasan penyesuaian tarif angkot telah diserahkan ke DPRD untuk disepakati bersama. Dan direncanakan hari ini (Rabu-red) mulai diberlakukan.

“Baru pembahasan dengan de­wan, draf usulan baru disampaikan ke DPRD, dan Dishub juga sudah rapat dengan DPRD, ada masukan-masukan dari DPRD dan ada pertimbangan-pertimbangan untuk dilakukan perubahan sedikit, dan kita sementara melakukan itu. Besok baru diumumkan resmi,” jelas Kadis.

Kadis menegaskan,  tarif baru yang sah dan ditandatangani oleh penjabat Walikota Ambon mulai diumumkan , Rabu (6/9). Dan yang beredar saat ini, dianggap belum berlaku.

“Jadi yang sah itu kalau sudah ditandatangani oleh Wali Kota Ambon. Kalau belum, berarti belum sah, jadi kita menunggu,”tandasnya.

Sementara itu, diduga tariff angkot yang baru beredar luas di media sosial lewat group whatsapp, bahkan diduga penyesuaian tarif naik 20 sampai 30 persen sesuai dengan jalur masing-masing.

Diduga Naik 20-30%

Sementara itu beredar luas  tarif angkot yang baru di masyarakat dengan kenaikan 20 sampai 33 persen. Tarif tersebut naik sesuai trayek.  (S-25)