AMBON, Siwalimanews – Paternus Angwarmas alias Pater harus merenggang nyawa, usai dianiaya tiga warga Desa Lauran, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (9/10),

Ketiga pelaku yang diduga menganiaya korban hingga tewas yakni, EM alias Cau, BW alias Boni, dan DJN alias Dolvys. Korban diduga dianiaya, karena ketahuan mencuri satu unit sepeda motor.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (12/10) menjelaskan, kasus kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang ini terjadi di depan rumah tersangka EM alias Cau di Desa Lauran, Kecamatan Tansel, pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 07.00 WIT.

Kejadian berawal saat sepeda motor Honda Revo Fit milik Pius Bulurdity hilang di parkiran rumah di Desa Sifnana, Kecamatan Tansel, sekitar pukul 04.30 WIT. Kejadian itu lalu diberitahukan kepada adiknya Silvester Bulurdity, yang kemudian melakukan pencarian ke sejumlah bengkel yang ada di sekitar Desa Sifnana.

Saat melakukan pencarian, Silvester bertemu istri kakaknya tersebut yang sedang menyapu jalan di dekat tugu selamat datang. Oleh kakak iparnya itu menyampaikan kalau dirinya sempat melihat motor suaminya ini baru saja melintas dan mengarah ke Desa Lauran.

Baca Juga: Miliki Ganja, Warga Karpan Divonis 4 Tahun Penjara

“Atas info itu, saudara Silvester menyusuri jalan berdasarkan keterangan istri kakanya itu, kemudian saksi melihat motor tersebut sedang terparkir di bengkel bapak Ongen, yang berada di Desa Lauran,” tutur Kapolres.

Bersamaan dengan itu, saksi melihat korban Paternus Angwarmas sementara berdiri di samping motor tersebut. Dimana saat itu juga terdapat tersangka BW alias Boni yang bekerja di bengkel itu.

Silvester kemudian menanyakan korban siapa yang membawa motor itu. Korban lalu menjawab bahwa yang membawa motor itu sementara mencari makan sambil menunjuk ke arah utara.

“Saksi saat itu meminta korban menemaninya mencari orang yang dimaksudkan oleh korban, namun di perjalanan saksi bertemu salah satu pelaku EM, disitu saksi bertanya kepada EM apakah melihat ciri-ciri orang yang sempat dijelaskan oleh korban, namun EM mengatakan tidak melihat orang yang dimaksudkan,” jelasnya.

Namun, saat mencari orang yang membawa sepeda motor tersebut, salah satu pekerja bengkel atas nama Caken, sontak mengatakan kepada saksi bahwa yang membawa motor tersebut adalah korban.

Padahal sebelumnya korban mengaku adalah salah satu pekerja di bengkel tersebut, yang baru bekerja.

“Beberapa saat sebelum pekerja mengatakan bahwa korban yang membawa motor tersebut, pelaku EM bertanya berapa lama korban kerja dibengkel ini, dan korban mengaku baru bekerja 1 hari, usai ditanya korban kemudian berjalan pergi. Namun saat itu, korban tidak menuju bengkel melainkan berjalan ke arah berlawanan,” bebernya.

Mengetahui korban berbohong, saksi bersama EM kemudian mengejar korban yang belum jauh, EM yang menemukan korban sempat memanggil korban, namun korban mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditanggkap EM. Ia selanjutnya menggiring korban ke bengkel dan bertemu BW alias Boni.

“Saat itu tersangka Boni tampar korban satu kali, sementara tersangka EM memukul rusuk kiri korban satu kali, dan selanjutnya tersangka Boni membawa korban diikuti oleh EM,” bebernya.

Melihat korban sedang diamankan oleh EM dan BW, tersangka lainnya yaitu DJN alias Dolvys berjalan di depan mereka. Ketiga tersangka lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban dianiaya dengan cara memukul bagian kepala belakang, wajah, bagian rusuk dan juga ada yang menendang kaki korban sehingga korban sempat terjatuh dengan posisi berlutut hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Saat kejadian saksi yang sudah mengambil motor dan hendak pulang melihat korban pingsan dan bersama dengan pelaku Boni membawa korban ke puskesmas, namun naas sampai disana korban dinyatakan meninggal.

“Dari hasil Visum atas pemeriksaan korban disimpulkan bahwa ditemukan beberapa luka lecet, luka robek, luka lebam atau memar akibat kekerasan dan benda tumpul,” ujar Kapolres.

Untuk diketahui korban merupakan residivis dua kali dalam perkara pencurian yakni pada tahun 2017 dan 2018. Akibat dari kejadian tersebut ketiga pelaku penganiayaan akhirnya diamankan dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses lebih lanjut.

“Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mereka disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (S-45)