Diduga Korupsi Anggaran Pembangunan SMAN 4 SBT, Insun Sangadji Cs Dipolisikan
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji cs, kembali dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku, oleh mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam LSM Nanaku Maluku, Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa (FKPM) Seram Bagian Timur, Jumat (22/11).
Mereka yang dilaporkan selain Insun yakni, Sirhan Jur Chaidir selaku PPK dan Reymond Rumuy selaku Kontraktor (CV. Sepakat Bermitra) dalam proyek dimaksud. Mereka ini dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan dan rehabilitasi 13 item di SMA Negeri 4 SBT, senilai Rp.7,9 miliar.
Sebelum menyerahkan laporannya, puluhan pemuda ini juga melakukan orasi di depan Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 11.00 WIT.
Setelah kurang lebih 30 menit melakukan orasi, akhirnya beberapa perwakilan pemuda dan mahasiswa itu diterima oleh salah satu penyidik pada Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Darwis di ruang subdit tipikor.
Ketua LSM Nanaku Maluku, Usman Bugis mengaku, laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi mendalam terhadap proyek pembangunan yang didanai DAK 2023. Dimana proyek yang direncanakan untuk mendukung sektor pendidikan di wilayah Maluku itu, dinilai tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan yang telah disetujui.
Baca Juga: Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai BRI Ini Jadi Tersangka“Ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam penggunaan anggaran. Proyek ini mestinya selesai tepat waktu dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, tetapi kenyataannya jauh dari harapan,” ujar Bugis.
Sementara itu, Koordinator FKPM SBT Poyo Sohilauw, juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami menduga ada keterlibatan oknum tertentu yang dengan sengaja mengaburkan proses perencanaan dan pelaksanaan, sehingga proyek ini tidak menghasilkan kualitas yang diharapkan,” tandasnya.
Ditempat yang sama Fadel Rumakat selaku Koordinator RUMMI menambahkan, dalam laporan ke Polda Maluku oleh ketiga lembaga ini, telah disertai sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen kontrak, laporan progres pembangunan, serta dokumentasi lapangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang dialokasikan untuk proyek tersebut.
“Laporan ini merupakan langkah awal untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas. Kami tidak hanya ingin menyeret para pelaku ke ranah hukum, tetapi juga memastikan bahwa keadilan ditegakkan demi kepentingan masyarakat Maluku,” ucapnya.
Dari pertemuan tadi bersama perwakilan Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Darwis, dijelaskan, bahwa pihak Polda Maluku telah penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Kami dan masyarakat tentu menantikan perkembangan kasus ini yang diharapkan dapat membuka tabir penyalahgunaan anggaran publik di Maluku. Kolaborasi antara masyarakat sipil, media, dan penegak hukum diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam memberantas praktik korupsi di daerah,” harapnya.
Sebelumnya Iptu Darwis saat menerima laporan dimaksud mengatakan, pihaknya akan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Maluku dengan menerima apapun bentuk laporannya yang tentu juga harus disertai dengan bukti awal.
“Para pemuda adalah bagian dari kaki tangan kepolisian, tetapi ketika dilaporkan harus juga disertai dengan bukti awal. Namun saya juga harus menjelaskan, bahwa dalam proses penindakan, ada tahapan yang namanya penyelidikan dan penyidikan, dan itu juga membutuhkan waktu dalam penanganan, karena kita harus memanggil semua pihak terkait dalam proyek yang dilaporkan ini, seperti PPK dan Kontraktor,” jelasnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan