AMBON, Siwalimanews – Pemilik puluhan rumah toko (ruko) diduga dibekingi oknum sehingga dengan mudah membangun tanpa izin di pesisir pantai Rumah Tiga.

Padahal ketika warga yang membangun di daerah pesisir tanpa ijin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku langsung ditindak dengan dalil melanggar perda.

Ketua Cabang PMII Kota Ambon, Marwan Titahelu merasa ada yang janggal dari penerapan perda oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kenapa PT. Jiku Pasaraya bisa membangun padahal tanpa memiliki beberapa izin penting,” kata Marwan kepada Siwalima, kemarin.

Marwan mengaku pembangunan apapun yang dilakukan baik perorangan, perusahaan bahkan milik pemerintah di zona pesisir wajib mendapatkan izin.

Baca Juga: Rumra: Naker Batu Tua Harus Didata

“Kita patut curiga ada pihak pemerintah yang ikut terlibat membekingi pembangunan puluhan ruko, walau dibangun tak berijin serta melanggar hukum,” katanya.

Pembangunan 90 unit ruko sendiri sejak reklamasi hingga hampir rampung pembangunan, tidak pernah tersentuh hukum padahal jelas-jelas melanggar.

Harusnya pemerintah atau instansi terkait lebih tegas persoalan pembangunan ruko karena dampaknya sangat besar di kemudian hari.

“Apakah pembangunan di atas lahan reklamasi pantai itu sudah memenuhi stadar uji coba,” tanya Marwan.

Penerapan aturan yang dilaksanakan pemerintah provinsi, lanjutnya terlihat tebang pilih.

Untuk itu ia mengingatkan kepada pemerintah provinsi untuk segera mengambil langkah tegas atas pembangunan ruko dimaksud.

“Jikalau dalam beberapa hari kemudian belum ada langkah dari pemerintah, kami PMII Kota Ambon akan turun lapangan untuk meminta langsung kepada pemerintah agar blokade pekerjaan pembangunan ruko yang tak memiliki ijin,” ancamya.

Asikin Sebut

Sebelumnya diberitakan pembangunan puluhan rumah toko di pesisir pantai Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon dinilai ilegal.

Sekitar 90 ruko itu dibangun oleh PT. Jiku Pasaraya Segara itu menyalahi perda Provinsi Maluku Nomor: 1 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Selain itu juga pembangunan ruko tidak mengantongi ijin analisa dampak lingkungan (amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

“Walaupun mereka bangun dilokasi reklamasi atau penim­bunan, mestinya mengantongi ijin dari DKP Provinsi Maluku dan juga Amdal,” tegas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Erawan Asikin ketika dikonfirmasi Siwalima, kemarin.

Ia mengaku DKP Maluku sudah melayangkan surat penggilan terhadap pengemban yang membangun ruko dimaksud.

“Kita sudah panggil perusahaan itu,” terang Asikin.

Olehnya dinas meminta kepada pengemban agar segera memproses perisinan terlebih dahulu.

“Intinya sudah kita panggil untuk segera mengurus perijinan terkait pembangunan di pesisir pantai itu,” ujarnya Asikin.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 90 bangunan ruko yang dibangun oleh perusahaan di Pesisir Pantai Rumah Tiga, tidak mengantongi ijin dari DKP.

Hal ini bahkan sudah diakui pihak perusahaan. Namun kabarnya, DKP sebelumnya juga kewalahan, karena telah beberapa kali memanggil pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan proses perijinan, namun tidak digubris.

Kabar terbaru terkait proses pembangunan ruko tidak berijin itu, bahwa pihak perusahaan akan membongkar beberapa lapak bagian depan, untuk dipergunakan sebagai jalan masuk menuju ruko.

Terkait hal itu, sejumlah pedagang Pasar Rumah Tiga, kabarnya telah menyampaikan keberatannya kepada pemerintah Desa Rumah Tiga, namun belum ada tindaklanjut dari rencana tersebut. (S-09)