AMBON, Siwlaimanews – Diduga ada intervensi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Maluku Tengah, terhadap proses pemilihan Raja Negeri Suli, yang rencananya akan dilaksanakan dalam tahun ini.

Betapa tidak, hanya berdasarkan laporan tiga warga Suli yang mengatasnamakan Soa Latuslamu, Soa Amalatuei dan Soa Wainusalaut, DPRD kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Malteng untuk menghentikan pembinaan terhadap 4 calon raja yang nama-nama mereka telah dikirim Saniri Negeri Suli ke Pemkab Malteng untuk diadakan pembinaan sesuai surat Bupati.

“Inikan aneh, sebab hanya tiga orang yang mengatasnamakan soa langsung DPRD keluarkan rekomendasi tanpa di-cross chek kebenarannya ke kepala soa dan penjabat desa, apakah benar mereka bertiga ini utusan dari ketiga soa tersebut,” tandas Saniri Sao Amarumatena Yohanes Waisapy saat mendatangi redaksi Siwalimanews, Kamis, (2/12).

Padahal kata Waisapy, dari ketiga kepala soa ini mengaku, mereka tidak pernah memberikan kuasa kepada ketiga orang tersebut untuk menyampaikan keberatan terkait Perneg 02 tahun 2019 tentang Kepala Pemerintahan Negeri atau raja devinitif.

Untuk itu, sebagai warga Negeri Suli, khususnya dari Soa Amarumatena, melayangkan surat penolakan pembatalan rekomendasi DPRD Malteng dengan No 03/soa/Amarumatena/X/2021 yang dialamatkan kepada Ketua DPRD Malteng tertanggal 22 Oktober 2021, dan surat itu diterima oleh staf di Sekretariat DPRD tertanggal 26 Oktober.

Baca Juga: Pansel Akui Seleksi Ulang, Jasmono: Ada Peserta Copy Paste Makalah

“Surat yang saya bawa sendiri ke DPRD bertujuan untuk minta DPRD Malteng dapat mengundang 4 soa yang ada di Negeri Suli untuk membahas masalah ini bersama, namun sampai saat ini tak ada balasan apapun dari DPRD,” tandas Waisapy dengan nada kesal.

Bahkan kata Waysapy Ketua DPRD saat dihubungi melalui telepon selulernya untuk menanyakan terkait surat tersebut, terkesan mengelak, lantaran hanya berjanji akan mengecek surat masuk tersebut.

Sementara salah satu anggota Komisi I DPRD Malteng yang juga dihubungi melalui telepon selulernya dengan tujuan untuk mempertanyakan hal yang sama mengaku, surat yang dimaksudkan sampai saat ini bekum diturunkan pimpinan ke komisi.

“Ini dua jawaban yang berbeda, kalau Ketua DPRD bilang nanti saya lihat suratnya dulu, sementara dari anggota komisi I bilang surat belum turun ke komisi, padahal surat tersbeut sudah sangat lama, masa belum juga dilihat,” cetus Waisapy.

Ia berharap, DPRD dapat jeli melihat aspirasi masyarakat adat Negeri Suli, sebab sudah enam tahun lamanya negeri ini belum memiliki seorang raja yang devinitif dan sampai saat ini masih dipimpin oleh seorang pelaksana tugas. (S-45)