AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kota Ambon Har­ry Far Far menyo­roti buruknya kua­litas Laporan Ke­terangan Pertang­gung jawaban Pemerin­tah Kota Ambon tahun 2024 lantaran tidak me­rujuk ke aturan teknis yang berlaku.

“Setelah kita mela­kukan pencermatan dan pembahasan pada pansus yang difa­silitasi DPRD. Kami menemukan bahwa, kualitas do­kumen LKPJ Pemkot tidak valid dan tidak sah. Karena tidak merujuk ke aturan teknis yang berlaku,” ujar Far Far kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (7/5).

Far far mencontohkan, ada ba­nyak kegiatan yang realisasinya sa­ngat rendah tapi pada kolom masa­lah dan solusi justru dibiarkan kosong

Politisi partai Perindo ini meng­ungkapkan, harusnya saat Rencana Kerja Pembangunan Jangka Panjang (RKPJ) DPRD sudah bisa melihat apa saja yang sudah dikerjakan Pemkot Ambon Tahun 2024.

Dikatakan, dalam pembahasan di­ketahui bahwa rekomendasi dari DP­RD ternyata tidak diserahkan ke OPD terkait, sehingga rencana kegi­atan yang sudah dilakukan maupun yang akan dilakukan tidak dipaparkan.

Baca Juga: Jaksa Temukan Dana BOS MTSN 3,3 M Bermasalah

“Ketika kita tanya mengenai apa yang sudah dilakukan, pemkot menjawab rekomendasi DPRD untuk LKPJ 2024, tidak ada satupun OPD yang mengantongi rekomendasi yang fisiknya sudah diserahkan secara resmi, ini menandakan LKPJ Tahun 2024 ini kualitasnya sangat buruk, bahkan bisa di bilang tidak valid.

“Harapan kami rekomendasi ini bisa disampaikan dan diserahkan, sehingga kedepan dalam perbaikan di Tahun 2025, semua masukan, aspirasi, saran bahkan kritik yang tertuang dalam rekomendasi bisa dijawab dengan bukti kerja yang nyata, “pungkasnya. (S-10)