AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin meminta Pemerintah Pusat untuk memberikan penjelasan resmi terkait dengan alasan pembatalan pembangunan Lumbung Ikan Nasional di Maluku.

“Sampai hari ini kita belum me­ngetahui kejelasan pembatalan LIN seperti apa sampai LIN tidak lagi dimasukan dalam program strategis nasional,” ungkap Rovik kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (13/2).

Pembatalan LIN menandakan bahwa konsistensi Pemerintah Pusat terhadap upaya mempercepat ketertinggalan Maluku terhadap provinsi lain perlu dipertanyakan.

Menurutnya, harus ada penjelas­an konkret dari Pemerintah Pusat agar masyarakat Maluku mengetahui penyebab, sehingga program LIN dihilangkan dari daftar Proyek Strategis Nasional.

“Apakah karena fokus Pempus diarahkan pada IKN yang merupa­kan fokus pemerintah pusat maka proyek strategis nasional lainnya dihilangkan dan juga perlu diper­tanyakan bagaimana kemampuan dari Lobi Pemprov Maluku selama ini,” bebernya.

Baca Juga: Ribuan Keluarga Belum Terima Dana Gempa

Rovik menegaskan, DPRD sebagai representasi rakyat Maluku perlu memanggil pihak terkait untuk menanyakan alasan tidak dilanjut­kan, sebab LIN merupakan kebutu­han mendesak di Maluku.

Pasca pembatalan LIN,  Pemprov Maluku harus mencari alternatif yang lain sebab jika sekedar diinjeksi dengan DAU dan DAK maka tidak mampu untuk memajukan Maluku sejajar dengan daerah lain.

“Harus ada alternatif program yang merupakan substitusi dari ditiadakannya LIN, termasuk harus ada dorongan dari Pemda agar harapan masyarakat

Maluku untuk maju tercapai,” tegasnya.

Pemprov Belum Siap

Upaya Pemerintah Provinsi ber­sama DPRD dan seluruh stakeholder untuk menjadikan Maluku sebagai lumbung ikan nasional sia-sia belaka.

Pasalnya, pemerintah pusat telah membatalkan pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Hal ini diketahui setelah Komisi II DPRD Maluku menyampaikan aspirasi di Komisi IV DPR beberapa waktu lalu dan diketahui bahwa Pempus batal membangun LIN di Maluku.

Menurut Wakil ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Turaya Samal, pihaknya juga kaget menge­tahui pembatalan tersebut setelah rapat dengan agenda penyampaian aspirasi bersama Komisi IV DPR.

“Dalam penyampaian aspirasi di Komisi IV DPR kita juga baru ketahui, ternyata LIN dibatalkan di Maluku, karena kita tidak di Kemen­terian jadi Informasi itu kita dapat dari mereka,” ungkap Turaya kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa (7/2).

Kata Turaya, jika memang benar LIN batal dibangun di Maluku, maka secara tidak langsung peme­rintah pusat telah membohongi masyarakat Maluku, sebab Maluku sebagai LIN telah dijanjikan lang­sung Presiden Joko Widodo kepada masyarakat.

Turaya juga menduga pembatalan pembangunan proyek strategis nasional LIN oleh Pemerintah Pusat, karena Pemerintah Provinsi Maluku belum siap dalam berbagai hal guna mendukung Maluku sebagai LIN.

“Untuk kepastian Komisi IV nanti  ketika rapat dengar pendapat deng­an Dirjen Perikanan akan ditanyakan kembali, karena telah dijanjikan pemerintah pusat bagi masyarakat Maluku,” tuturnya.

Terhadap persoalan ini, Turaya memastikan akan mempertanyakan langsung kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku terkait dengan infomasi pembatalan LIN di Maluku.

Politisi PKS Maluku ini memas­tikan Komisi II dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan bersama mitra dalam rangka pengawasan APBD dan APBN tahun 2022, se­hingga akan dipertanyakan lang­sung kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

Miliki Syarat LIN

Untuk diketahui, Provinsi Maluku memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai LIN, yaitu pertama memiliki 3 wilayah pengelolaan perikanan atau WPP yakni, WPP 714 (Laut Banda dan sekitarnya) WPP 715 (laut Seram dan sekitarnya) dan WPP 718 (Laut Arafura dan sekitar­nya).

Kedua, kepemilikan potesi sumber daya ikan minimal 20 persen sesuai Permen KP Nomor 17 tahun 2020 tentang Rencana Strategis KKP Tahun 2020-2024. Sedangkan sum­ber daya ikan yang dimiliki Maluku pada tiga WPP tersebut, tercatat 4,6 juta ton per tahun atau sebesar 37 persen dari potensi sumber daya ikan nasional sebesar 12,5 juta ton per tahun.

Ketiga, produksi perikanan minimal 9 persen, rata-rata produksi perikanan di Maluku dalam lima tahun terakhir tercatat sekitar 500 ribu ton per tahun, atau setara dengan 12 hingga 14 persen dari produksi ikan nasional.

Keempat, Maluku saat ini, dua pusat perikanan secara nasional yaitu Pelabuhan Perikanan Nusan­tara Tantui Ambon dan PPN Kota Tual dari satu pusat yang diisya­ratkan.

Ditetapkannya Maluku sebagai LIN berawal dari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka Sail Banda di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon pada 10 Agustus 2010.

Selanjutnya, oleh Menteri Kelau­tan dan Perikanan saat itu, Susi Pudjiastuti di depan Sidang Pari­purna DPRD Provinsi Maluku men­janjikan dana alokasi khusus sebe­sar Rp 1 triliun untuk mem­bangun industri perikanan sebagai imple­mentasi dari program LIN Maluku.

Berikutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di hada­pan nelayan dan pejabat daerah di Ambon pada 30 Agustus 2020, menegaskan bahwa Provinsi Ma­luku ditetapkan pemerintah sebagai lumbung ikan nasional. DPR pada 15 September 2020, menyetujui permintaan tambahan anggaran tahun 2021 dari Kementerian Ke­lautan dan Perikanan sebesar Rp3,2 triliun untuk pembangunan LIN di Maluku dan Maluku Utara.

Keseriusan pemerintah dalam membangun LIN Maluku juga ditunjukkan dengan kunjungan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, ke Ambon pada 5 Februari 2021 lalu, untuk membahas dengan peme­rintah daerah kesiapan pembangu­nan pelabuhan dalam konteks LIN Maluku. (S-20)