AMBON, Siwalimanews – Kepala Bagian Hukum dan Sekretariat Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat menegaskan, denda yustisi sudah mencapai Rp 100 juta, terhitung dari masa PSBB transisi tahap III sampai dengan memasuki PSBB transisi tahap VII.

“Kurang lebih Rp 100 juta, hasil pembayaran denda yustisi,” ungkap Slarmanat, kepada wartawan di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Rabu (21/10).

Slarmanat mengungkapkan, total yang denda yustisi itu masih merupakan jumlah sementara yang masih harus direkap kembali secara menyeluruh.

“Rekapan menyeluruhnya sementara masih proses karena kemarin baru sidang hari Jumat itu, jadi terakhir itu kan Rp 85 juta,” jelasnya lagi.

Diakuinya, jumlah sementara mencapai 30.juta itupun belum tambah dengan denda-denda yang belum diproses.

Baca Juga: Warga Piru Sasi Tambang Nikel di Kobar

“Ini kurang lebih ada Rp 30 jutaan yang sudah masuk, ada yang belum datang nanti tetap mereka datang untuk menyelesaikan sehingga totalnya sudah kurang lebih Rp 100 jutaan,” ujarnya.

Kata dia, hasil sebanyak Rp 30 juta itu berasal dari hasil sidang pelanggaran protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi dan disidangkan pada Jumat pekan lalu.

“Yang lakukan sidang Jumat kemarin itu sekitar 170 lebih yang harusnya ikut sidang tapi yang hadir hanya sebagian, tidak tahu alasan tidak hadirnya seperti apa,” tandas Slarmanat. (Mg-6)