NAMLEA, Siwalimanews – Aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan masyarakat yang terga­bung didalam Alinasi Peduli Lingkungan dan LSM Parlemen Jalanan, menjadi penyulut akti­vitas tambang illegal di Gunung Botak ditutup.

Me­nurut Kadis Ling­kungan Hidup Kabu­paten Buru, M Adjie Hentihu pihaknya  te­lah memberikan saran kepada Bupati Buru, Ramly Ibrahim Uma­sugi agar diambil tin­dakan melakukan penertiban  Penambangan Tanpa Izin (PETI) di tambang emas ilegal Gunung Botak (GB) dan Gogorea.

Hal ini diungkapkan Kadis saat diwawancarai sejumlah wartawan di Namlea, menyu­sul penertiban dan pembersihan aktivitas penambang tanpa izin oleh aparat gabungan di Gunung Botak.

Kata dia, setelah aksi  demo dari  Aliansi Peduli Lingkungan (APL) dan LSM Parlemen Jalanan yang dipimpin Rusman Arif Soamole alias Ucok, pihaknya telah melakukan telaah yang kemudian disampaikan saran kepada bupati perihal tinda­kan yang harus.

Dimana langkah yang telah dila­kukan mulai hari kemarin (Minggu-red) hingga lima hari ke depan.

Baca Juga: DPRD Dorong Tambahan Kompi Brimob

“Disarankan kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dapat melakukan penertiban aktivitas PETI di Gunung Botak dan Gogorea bersama aparat TNI-Polri dan instansi terkait dalam waktu dekat ini, sesuai pernyataan sikap Aliansi Peduli Lingkungan dan LSM Parlemen Jalanan sebagaimana dimaksud. Itu saran kami kepada atasan,” tegas Adjie tanpa merinci lebih lanjut alasan lain sampai ada penertiban PETI di GB.

Sementara itu, satu sumber terpercaya di Kantor Bupati Buru dihubungi terpisah menjelaskan, kalau Kantor KLH telah menyampaikan surat telaah tertanggal 28 Januari 2022 lalu kepada Bupati Ramly Ibrahim Umasugi menanggapi demo yang dilakukan Ucok dan kawan-kawan di Kantor Dinas KLH soal dugaan pencemaran lingkungan  di tambang ilegal GB.

Surat telaah Nomor l: 24.13/DLH/1/2022 tanggal 28 Januari 2022 itu menanggapi  Pernyataan Sikap Tertulis Aliansi Peduli Lingkungan dan LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru Tanggal 26 Januari 2022.

Pada pokok Pembahasan  disebutkan, kalau  sejak ditemukannya sumber biji emas di Gunung Botak, Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli Tahun 2011 lalu,  telah terjadi aktivitas Pengolahan Emas Tanpa ljin (PETI) di Gunung Botak maupun di Desa Gogorea Kecamatan Wacapo dan sekitarnya.

Ini juga berimbas kepada daya dukung lingkungan yang terus berubah yang tidak menguntungkan dan merusak serta merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan yang disebabkan oleh kehadiran benda asing .seperti merkuri, sianida, minyak, logam berbahaya dan lain-lain sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula.

Faktor yang berpengaruh, bahwa aktivitas PETI di Kawasan GB  dan Gogorea telah merusak dan mencemari lingkungan karena menggunakan bahan berbahaya beracun (B3),

Dipertegas dalam telaan itu, kalau aktivitas ilegal ini bertentangan dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Dalam tindakan persuasif kepada para penambang di GB, hari Sabtu kemarin, Kasatpol PP Kabupaten Buru, Karim Wamnebo mengatakan,  kegiatan hari ini masih bersifat sosialisasi dan himbauan, untuk para penambang agar segera meninggalkan lokasi pertambangan.

Para penambang diminta untuk menyiapkan atau kemas barang-barang dan segera turun dari lokasi tambang ilegal.

.”Sosialisasi ini kami rencanakan selama lima hari, terhitung mulai hari ini,” jelas Wamnebo.

Selanjutnya Kasat Samapta Polres Pulau Buru, AKP J.R Soplanit menegaskan, lokasi tambang emas gunung botak masih berstatus ilegal, dan belum ada izin untuk bekerja.

“Jadi bagi para penambang kalau bisa membawa turun barang-barang, dan kembali ke rumah masing-masing, karena kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pinta  Soplanit di hadapan ratusan penambang ilegal.

Kasat Intel Polres Pulau Buru, AKP Sirilus Atajalin yang ikut dalam kegiatan sosialisasi itu, menghimbau  para penambang yang berasal dari luar daerah agar segera membuat KTP Buru, kalau tidak maka segera untuk kembali ke daerah masing-masing.

“Apabila masih kedapatan penambang dari luar daerah yang melaksanakan aktivitas pertambangan, maka langsung ditangkap,” tegas Atajalin.

Kegiatan persuasif ini melibatkan  personil gabungan, diantaranya Satpol PP sebanyak 36 orang, Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo sebanyak 35 orang, dan TNI 1 orang. (S-15)