Datangi Kejati Maluku, HIPPMAHB Minta Usut ADD Luhu

AMBON, Siwalimanews – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Huamual Barat atau HIPPMAHB mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyampaikan aspirasi merek, Senin (5/5).
Kedatangan para mahasiswa ini, untuk meminta pihak Kejati Maluku mengusut pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Luhu di Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
Dalam Aksi yang dikordinir oleh Syahdan Diali, para demonstran meminta agar Kejati mengusut dugaan korupsi pengelolaan anggaran DD dan ADD Luhu tahun 2023-2024 sebesar Rp5 miliar.
“Kami minta pihak kejati untuk mengusut dugaan korupsi DD dan ADD Luhu tahun anggaran 2023-2024 bernilai miliaran rupiah,” teriak Diali dalam orasinya.
Diali menjelaskan, Desa Luhu menerima anggaran DD sebesar Rp5 miliar. Dimana anggaran tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Negeri Luhu yakni Abdul Gani. Namun ada dugaan, bahwa kepala desa tidak mengelola dana tersebut dengan benar dan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Wakapolres Pimpin Bedah Rumah Korban Konflik di MasihulanSelain itu, dari Rp5 miliar anggaran DD tahun 2023-2024 yang diterima itu, diduga ada temuan kerugian negera senilai Rp1 miliar lebih.
“Total anggaran yang diterima Desa Luhu itu Rp5 miliar. Jadi berdasarkan temuan kami itu, dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian Rp1 miliar lebih lebih di tahun 2023-2024,” beber Diali.
Saat berorasi para demonstran juga mengatakan, korupsi merupakan tindakan kejahatan yang dapat merugikan masyarakat. Untuk itu Kepala Desa Luhu dan oknum-oknum yang terlibat harus diperiksa.
“Jangan biarkan korupsi marajalale di Negeri Luhu. Karena korupsi ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu kami minta pihak kejati untuk segera mengusut kasus ini sampai tuntas dan memanggil Kepala Desa Luhu Abdul Gani,” teriak para demonstran.
Usai berorasi, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menemui para demonstran sembari mengatakan, pihaknya akan menerima laporan dari mahasiswa dan akan menindaklanjuti laporan tersebut ke pimpinan.(S-29)
Tinggalkan Balasan