AMBON, Siwalimabews – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku mengaku, adanya keterlambatan penyaluran bantuan dana gempa, khususnya rusak ringan di Kecamatan Salahutu akibat kesalahan administrasi.

“Soal warga korban gempa, khususnya rusak ringan di Kecamatan Salahutu, karena memang ada kesalahan administrasi,” ungkap Kepala BPBD Maluku, Hendrik Far-Far di Baileo Rakyat Karap Panjang Ambon, Jumat (7/5).

BPBD Kabupaten Malteng, kata Far-Far salah mengirimkan data terkait korban gempa, dimana dari hasil pendataan pasca Gempa 26 september 2019, dalam SK pertama yang ditetapkan Bupati, jumlah penerima bantuan baik rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 9006.

“Tak lama kemudian dikeluarkan lagi SK Bupati untuk kedua kalinya dengan jumlah korban sebanyak 12.999 penerima bantuan,” ujarnya.

Akibat dari perbedaan administrasi ini, menyebabkan dana yang diperuntukan untuk penerima bantuan sesuai SK pertama ke Badan Penanggulan Bencana Nasional untuk mendapat persetujuan alokasi anggaran atau dana siap pakai, ternyata digabungkan dengan SK kedua.

Baca Juga: Prajurit Lantamal IX Bersihkan Pantai

Tak lama kemudian, diterbitkan lagi SK Bupati, dimana jumlah penerima bantuan telah bertambah menjadi 14 ribu, sehingga menjadi persoalan bagi proses pencairan dana bantuan gempa rusak ringan.

“Jadi begini kalau kita menggunakan SK 12.999, maka anggaran itu pasti kurang, karena dana siap pakai pertama untuk jumlah 9006, kemudian sampai pada SK ketiga sudah diatas 14.000-an. Oleh sebab itu, maka di Kecamatan Salahutu, khususnya rusak ringan belum mendapat anggaran,” jelasnya.

Atas persoalan ini, Far-Far berharap Pemda Malteng dan fasilitator mempercepat proses seluruh dokumen yang sudah masuk maupun yang belum, guna penyelesaian perbaikan kembali rumah rusak dimaksud.

“Itu harus diselesaikan, agar menjadi dasar baginya mengusulkan sisa anggaran untuk penerima bantuan yang belum terakomodir,” tandasnya.(S-50)