AMBON, Siwalimanews  Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy diingatkan untuk tidak mempermainkan masyarakat korban bencana alam gempa bumi yang sampai saat ini belum juga menda­patkan bantuan dana tersebut.

“Walikota jangan pernah mem­per­mainkan masyarakat korban gempa,” ujar anggota DPRD Pro­vinsi Maluku dapil Kota Ambon, Jantje Wenno.

Menurutnya, dana gempa me­ru­pakan hak masyarakat yang diberikan oleh negara, sehingga harus secepatnya diserahkan agar masyarakat dapat memba­ngun kembali rumah mereka yang rusak bukan sebaliknya dipersulit.

Selama ini, Pemerintah Kota Ambon terlalu banyak membuat janji kepada masyarakat korban gempa, terkait dengan pencairan dana yang berakibat mereka juga menaruh harapan yang cukup tinggi terhadap pencairan dana itu.

Apalagi mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru, mestiya Peme­rintah Kota Ambon mem­perhatikan hal itu, sebab bagi masyarakat korban gempa, dana itu sangat bermanfaat untuk memba­ngun kembali rumah mereka.

Baca Juga: Brimob Maluku Terus Berupaya Cegah Klaster Baru

“Karena itu, saya mengharapkan adanya keseriusan dari Pemerintah Kota Ambon untuk segera mencair­kan dana gempa agar masyarakat tidak lagi menjerit-jerit dengan kon­disi yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Rostina juga mendesak pemerintah Kota Ambon untuk segera mencair­kan dana gempa kepada para kor­ban, sebab itu hak mereka.

“Pemerintah harus segera men­cairkan dana gempa,” ujarnya.

Ditegaskan, pemerintah jangan hanya berjanji, namun harus direalisasikan, sebab uang tersebut merupakan hak masyarakat yang diberikan oleh negara, sehingga Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki hak untuk menghambat pencairan dana tersebut.

Kembali janji

Sementara itu, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kembali menjanjikan dalam bulan Desember ini, dana gempa dapat tersalurkan ke seluruh masyarakat yang terdam­pak, terutama mereka yang telah memenuhi kebutuhan administrasi.

“Sementara kita upayakan sehi­ngga di bulan Desember ini atau sebelum Natal, semua korban sudah mendapatkan hak-hak mereka, Ada sekitar 79 kelompok yang mendapat­kan dana itu, termasuk mereka yang sudah bangun secara mandiri,” ungkap Walikota, kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (1/12).

Menurutnya, proses pencairan dana gempa telah dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon. Na­mun, hanya kepada mereka yang telah mengumpulkan data admini­strasi.

“Kita sudah cairkan dana-dana gempa kepada para korban gempa, sesuai dengan data yang masuk kepada kami,” ujarnya.

Walikota juga mengungkapkan, kendala proses pencairan dana gem­pa sesungguhnya ada pada kelom­pok fasilitator yang dipersiapkan oleh Pemprov Maluku, dikarenakan proses verifikasi di lapangan ter­kesan lambat.

“Kita eksekusi kepada rekening milik kelompok-kelompok penerima bantuan dana gempa ini. Kita beri­kan sesuai dengan tingkat kerusa­kan dan data yang masuk kepada kita melalui kerja dari tim fasilitator,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPBD Kota Ambon, Demia­nus Paays, bahwa untuk pencairan dana korban gempa, telah dilakukan sepekan terakhir ini. Namun, proses pencairan dimaksud, dilakukan khusus bagi para korban yang data­nya sudah falid, dalam artian data dan fakta lapangan serupa.

“Jadi mereka kasih masuk data kita proes cair. Di Kota Ambon sendiri jumlah yang berhak menerima itu ada sekitar 1.982 KK. Kalau kemarin ada sekitar seratus KK tapi saya tidak tahu sampai dengan dua hari ini mereka belum cek, tapi setiap hari kita ada proses,” ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya menarget­kan, sebelum 25 Desember seluruh hak-hak dari para korban terdampak telah diberikan, agar tidak ada lagi ke­luhan yang muncul dari para korban.

“Kita kejar untuk rumah rusak ringan, dan rusak sedang itu Desem­ber musti sudah selesai. Kalau tota­litas targetnya seperti apa? jadi un­tuk rusak berat itu memakan waktu yang cukup lama, jadi tergantung dari mereka kelompok yang bekerja. Kita tidak tahu kapan akan selesai tergantung mereka disana yang bekerja,” tutupnya. (S-50/Cr-6)